Operasi Pekat Semeru 2026
Operasi Pekat Semeru 2026, Polsek Ngadiluwih Kediri Amankan Penjual Miras
Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar jajaran Polsek Ngadiluwih kembali menyasar peredaran minuman keras tanpa izin
Penulis: Isya Anshori | Editor: Sri Wahyuni
Ringkasan Berita:
- Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar jajaran Polsek Ngadiluwih kembali menyasar peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukumnya.
- Seorang perempuan diamankan petugas karena diduga menyimpan sekaligus menjual miras secara ilegal.
- Penindakan dilakukan di sebuah rumah yang juga difungsikan sebagai warung di Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 11.30 WIB
TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar jajaran Polsek Ngadiluwih kembali menyasar peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah hukumnya.
Seorang perempuan diamankan petugas karena diduga menyimpan sekaligus menjual miras secara ilegal.
Penindakan dilakukan di sebuah rumah yang juga difungsikan sebagai warung di Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Terlapor diketahui berinisial NP, 34 tahun, seorang ibu rumah tangga asal Desa Duwet Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.
Sehari-hari, NP berdomisili di Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih.
Kapolsek Ngadiluwih AKP Budi Winariyanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan Operasi Pekat Semeru 2026 saat bulan suci Ramadan.
"Petugas melakukan pengecekan di lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan minuman keras tanpa izin. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah botol miras," jelas AKP Budi, Kamis (26/2/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 botol minuman keras merek Bintang Kuntul.
Seluruh barang bukti langsung disita dan dibawa ke Mapolsek Ngadiluwih untuk proses lebih lanjut.
Baca juga: 200 Becak Listrik dari Presiden Mengaspal di Kota Kediri, Simbol Transportasi Ramah Lingkungan
Menurut Kapolsek, terlapor diduga menyimpan dan memperjualbelikan minuman keras tanpa izin resmi.
Tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kediri tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
"Peredaran miras tanpa izin jelas melanggar perda dan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban serta keamanan masyarakat," tegasnya.
Budi menambahkan, Operasi Pekat Semeru 2026 akan terus digencarkan untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian, prostitusi, dan peredaran miras ilegal.
Budi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penjualan miras tanpa izin serta berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungannya.
"Kami berharap masyarakat ikut menjaga ketertiban lingkungan. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian," pungkasnya.
(Isya Anshori/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Polsek-ngadiluwih-merazia-peredaran-minuman-keras.jpg)