Senin, 8 Juni 2026

Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Rawan Kecelakaan, Perlintasan Sebidang Liar Petak Jalan Stasiun Kediri-Susuhan Ditutup

Perlintasan sebidang di KM 191+7/8 petak jalan Stasiun Kediri-Susuhan Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kediri, ditutup

Tayang:
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Humas KAI Daop 7 Madiun
PENUTUPAN PERLINTASAN - KAI Daop 7 Madiun bersama Tim Pengamanan dan Resort JR 7.13 Kediri melaksanakan penutupan Perlintasan sebidang tidak resmi di KM 191+7/8 petak jalan Stasiun Kediri-Susuhan, Selasa (27/1/2025). 
Ringkasan Berita:

TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Perlintasan sebidang di KM 191+7/8 petak jalan Stasiun Kediri-Susuhan, tepatnya di Dusun Susuhan, Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, ditutup, Selasa (27/1/2026).

Penutupan tersebut dilakukan oleh PT KAI Daop 7 Madiun bersama Tim Pengamanan dan Resort JR 7.13 Kediri.

Penutupan perlintasan liar tersebut bagian dari program normalisasi jalur guna menekan risiko kecelakaan di wilayah Kediri.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Tohari, mengatakan perlintasan tidak resmi menjadi salah satu titik rawan kecelakaan karena digunakan masyarakat tanpa sistem pengamanan yang memadai.

"Penutupan ini merupakan langkah konkret untuk menghilangkan potensi bahaya bagi perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat di sekitar jalur rel, khususnya di Kabupaten Kediri," terang Tohari, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2025 PT KAI Daop 7 Madiun telah menutup 15 perlintasan sebidang tidak resmi di wilayah kerjanya. 

Upaya tersebut akan terus berlanjut pada tahun 2026.

"Pada tahun ini, kami menargetkan penutupan delapan perlintasan sebidang tidak resmi dan perlintasan resmi yang tidak dijaga. Ini merupakan amanat undang-undang sekaligus tanggung jawab kami," tegasnya.

Penutupan perlintasan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 Ayat (1), yang mewajibkan penutupan perlintasan sebidang tanpa izin demi menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Baca juga: Awal Tahun 2026, Pemkab Kediri Dapat Penghargaan dari Menko PM atas Capaian UHC

Menurut Tohari, perlintasan tidak resmi memiliki risiko tinggi karena tidak dijaga petugas, tidak dilengkkapi palang pintu, serta minim rambu peringatan, terlebih dengan meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api menjelang Angkutan Lebaran 2026.

Melalui langkah ini, PT KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat Kediri agar tidak membuka perlintasan baru secara mandiri dan hanya menggunakan perlintasan resmi. 

"Keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Dengan disiplin, kita bisa mencegah kecelakaan," ujar Tohari.

(Luthfi Husnika/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved