Minggu, 26 April 2026

Berita Terbaru Kota Kediri

Wali Kota Kediri Teken Piagam Audit Intern, Tegaskan Komitmen Pemerintahan Bersih

Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati resmi menandatangani Internal Audit Charter (IAC) atau Piagam Audit Intern Pemerintah Kota Kediri

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Prokopim Pemkot Kediri
INTERNAL AUDIT CHARTER - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menandatangani Internal Audit Charter (IAC) atau Piagam Audit Intern Pemerintah Kota Kediri pada apel yang berlangsung di Halaman Balaikota Kediri, Rabu (26/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati resmi menandatangani Internal Audit Charter (IAC) atau Piagam Audit Intern Pemerintah Kota Kediri pada apel yang berlangsung di Halaman Balaikota Kediri, Rabu (26/11/2025).
  • Penandatanganan ini disaksikan oleh Pj Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur BUMD, serta para camat sebagai wujud dukungan terhadap penguatan audit internal oleh Inspektorat.

TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati resmi menandatangani Internal Audit Charter (IAC) atau Piagam Audit Intern Pemerintah Kota Kediri pada apel yang berlangsung di Halaman Balaikota Kediri, Rabu (26/11/2025).

Penandatanganan ini disaksikan oleh Pj Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur BUMD, serta para camat sebagai wujud dukungan terhadap penguatan audit internal oleh Inspektorat.

Wali Kota Kediri yang akrab disapa Mbak Wali menegaskan bahwa penandatanganan IAC menjadi langkah penting dalam meningkatkan integritas sistem pengawasan pemerintahan. 

"Penandatanganan IAC ini adalah upaya strategis untuk memperkuat fungsi pengawasan internal yang dijalankan Inspektorat sebagai APIP," katanya.

Ia menambahkan bahwa penguatan pengawasan merupakan kunci dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan.

"IAC yang kita tandatangani hari ini berkaitan dengan peran Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Ke depan, kita harus memperkuat pengawasan, baik secara internal melalui APIP maupun secara eksternal," jelas Mbak Wali.

Piagam audit internal tersebut menegaskan sejumlah prinsip penting terkait peran Inspektorat.

Pertama, Inspektorat sebagai APIP harus menjaga independensi dan objektivitas dalam setiap proses pengawasan.

Kedua, Inspektorat memiliki kewenangan penuh untuk mengakses seluruh informasi, sistem, dokumen, aset, dan personel yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas.

Selain itu, melalui IAC ditegaskan bahwa APIP berperan memastikan manajemen risiko, sistem pengendalian, serta tata kelola pemerintahan di seluruh perangkat daerah berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Hal ini menjadi dasar penting bagi terwujudnya akuntabilitas birokrasi.

Baca juga: KESAKSIAN Warga Sekitar Rumah Kos Lokasi Pembunuhan di Nganjuk, Suasana Mencekam

Pada kesempatan tersebut, Mbak Wali juga mengingatkan bahwa sebelumnya Pemerintah Kota Kediri telah menerbitkan surat edaran mengenai larangan penyuapan, gratifikasi, dan pungutan liar di seluruh lini pelayanan publik.

"Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciderai integritas institusi dan prinsip keadilan pelayanan," tegasnya.

Ia menekankan bahwa surat edaran tersebut harus dijadikan pedoman oleh seluruh ASN untuk bekerja secara profesional dan bersih.

"Surat edaran ini harus menjadi komitmen bersama dalam mencegah pungli, gratifikasi, maupun penyuapan. Tidak boleh ada toleransi," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved