Berita Terbaru Kota Kediri

WNA Asal Turki Dideportasi dari Kediri usai Overstay 61 Hari Sempat Nikah dengan WNI

WNA Asal Turki Dideportasi Imigrasi Kediri Usai Langgar Izin Tinggal, Nikahi Warga Jombang

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: faridmukarrom
Imigrasi Kediri
DEPORTASI - Seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial BY resmi dikenai tindakan deportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri. Tindakan ini dilakukan usai BY melanggar aturan izin tinggal. 
Ringkasan Berita:
  • WNA asal Turki, BY, dideportasi oleh Imigrasi Kediri karena overstay 61 hari. Ia melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Keimigrasian. 
  • BY datang ke Indonesia pada Juni 2025 untuk menikahi NAF, warga Jombang, dan sempat memperpanjang izin tinggal hingga 17 Agustus.
  • Setelah izin habis, ia gagal membayar denda dan dicegah keluar negeri. Akhirnya, BY dideportasi ke Turki pada 30 Oktober 2025 dan masuk daftar penangkalan.

 

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI -  Seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial BY resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Jawa Timur.

Tindakan ini dilakukan setelah BY terbukti melanggar aturan keimigrasian karena overstay atau tinggal melebihi batas izin tinggal yang diberikan.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Sanisacara Cahya Putra, menjelaskan bahwa BY melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur bahwa orang asing yang masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari setelah izin tinggalnya habis akan dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.

“BY telah melewati batas izin tinggal selama 61 hari. Sesuai aturan, kami mengambil langkah tegas berupa deportasi dan penangkalan agar yang bersangkutan tidak dapat kembali ke Indonesia dalam waktu tertentu,”
ujar Frizky, Minggu (2/11/2025).
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BY masuk ke Indonesia pada 19 Juni 2025 melalui Bandara Juanda, Surabaya, menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Baca juga: PBSI Kediri Gelar Kejurkab 2025, Ajang Pembinaan dan Seleksi Atlet Menuju Kejurprov Jawa Timur

Tujuan kedatangannya adalah untuk menikahi pacarnya, seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial NAF, yang dikenalnya lewat media sosial Instagram.

Setibanya di Indonesia, BY tinggal selama 15 hari di rumah saudara NAF di Kabupaten Jombang.

Hubungan keduanya kemudian berlanjut ke jenjang pernikahan, dan pada 4 Juli 2025, BY serta NAF resmi menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) wilayah Jombang.

Usai menikah, BY menetap di Jombang bersama istrinya dan sempat memperpanjang izin tinggal selama 30 hari hingga 17 Agustus 2025.

Selama di Indonesia, ia tidak bekerja, dan hanya mengandalkan kiriman uang dari keluarganya di Turki.

Namun setelah masa izin tinggal habis, BY tidak segera meninggalkan Indonesia.

Ia sempat mendatangi Kantor Imigrasi Kediri untuk menanyakan konsekuensi dari masa tinggalnya yang sudah melewati batas.
Petugas menjelaskan bahwa ada biaya denda overstay per hari, dan batas maksimal 60 hari sebelum dilakukan deportasi.

BY dan istrinya sempat berupaya mencari biaya untuk melunasi denda serta membeli tiket pulang.
Ia bahkan sempat mencoba meninggalkan Indonesia melalui Bandara Juanda Surabaya menuju Singapura, namun dicegah oleh petugas Imigrasi Surabaya karena belum mampu membayar biaya overstay.

Akhirnya, BY kembali ke Jombang dan melapor secara sukarela ke Kantor Imigrasi Kediri.

“BY datang dengan itikad baik, melapor sendiri setelah mengetahui telah overstay lebih dari 60 hari. Kami tetap memproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk melakukan pendetensian sebelum deportasi,”
jelas Frizky.
 
Setelah pemeriksaan selesai pada 21 Oktober 2025, BY resmi dideportasi pada 30 Oktober 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta Jakarta menggunakan maskapai Turkish Airlines (TK57) dengan rute Jakarta–Istanbul.

Namanya kini masuk dalam daftar penangkalan (blacklist) agar tidak dapat kembali ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu.

“Kami mengimbau warga Indonesia agar lebih selektif dalam menjalin hubungan dengan warga negara asing, khususnya jika ingin menikah dan tinggal bersama di Indonesia. Pastikan semua dokumen dan izin tinggal sesuai ketentuan hukum keimigrasian,”
pesan Frizky.

Ia juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam pengawasan keberadaan orang asing di lingkungan masing-masing.

“Apabila melihat aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing, segera laporkan ke Kantor Imigrasi Kediri melalui WhatsApp hotline 0812-4921-8377 atau aplikasi APOA,” tutupnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved