Berita Terbaru Kota Blitar

Gondol Perhiasan Emas Senilai Rp 65 Juta, Pegawai Honorer RSUD Milik Pemkot Blitar Masuk Bui

Seorang PHL atau honorer RI RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar ditangkap karena mencuri perhiasan emas

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Samsul Hadi
CURI PERHIASAN: Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus pencurian perhiasan emas senilai Rp 65 juta di Polres Blitar Kota, Jumat (12/12/2025). Pelaku merupakan pegawai honorer di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar. 

TRIBUNMATARAMAN.COM, BLITAR - M Julio Pendi Pratama (29), pelaku pencurian perhiasan emas milik warga Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar merupakan pegawai harian lepas (PHL) atau honorer di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar

Warga Kelurahan/Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar itu, menggasak sejumlah perhiasan emas berupa tiga gelang dan dua cincin seberat 44,22 gram atau senilai Rp 65 juta milik Yulistichiyawati (53), warga Desa Kemloko. 

Akibat perbuatannya, sekarang pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Blitar Kota.

Pelaku mengaku sudah sekitar tiga atau empat tahun bekerja sebagai pegawai honorer di rumah sakit milik Pemkot Blitar, yaitu, RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar.

"Sekitar tiga atau empat tahun bekerja (sebagai honorer) di rumah sakit (RSUD Mardi Waluyo). Sebagai pengantar pasien," kata Julio di Polres Blitar Kota, Jumat (12/12/2025).

Pelaku juga mengaku sejumlah perhiasan emas hasil curian sudah dijual semua. Ia menjual perhiasan emas hasil curian dengan cara menawarkan melalui media sosial Facebook.

Perhiasan emas hasil curian itu kemudian laku dibeli seseorang di wilayah Kabupaten Tulungagung. 

"Semua perhiasan laku Rp 29 juta. Dua cincin laku Rp 4 juta dan tiga gelang laku Rp 25 juta. Karena perhiasannya tidak ada suratnya," ujarnya.

Uang hasil penjualan perhiasan ia gunakan untuk membeli ponsel merek iPhone 13 dan sebuah cincin. Sedang uang sisanya ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Waka Polres Blitar Kota, Kompol Subiyantana mengatakan, saat beraksi, pelaku naik sepeda motor keliling secara acak mencari sasaran rumah warga yang dalam kondisi sepi. 

Pelaku mengenakan baju batik warna merah. Baju batik tersebut merupakan pakaian seragam pegawai honorer Pemkot Blitar. 

Baca juga: Usai Persebaya Kena Denda Rp 250 Juta, Uston Nawawi Ingatkan Bonek

Pelaku masuk ke rumah korban, lalu mengambil perhiasan korban yang disimpan dalam lemari di kamar. 

"Pelaku pura-pura melintas, saat melihat rumah korban sepi, pelaku masuk dan mengambil perhiasan korban di lemari dalam kamar," katanya. 

Dikatakannya, kasus pencurian itu terungkap berdasarkan barang bukti rekaman kamera CCTV di lokasi.

Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV di sekitar lokasi. Berdasarkan rekaman kamera CCTV, polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku. 

"Pelaku kami jerat dengan pasal 362 KHUP tentang pencurian. Dari pengakuannya, pelaku baru kali pertama ini melakukan pencurian. Alasannya karena ekonomi," ujarnya.

(Samsul Hadi/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved