Jumat, 5 Juni 2026

Berita Terbaru Kota Blitar

Sembilan Napi Lapas Blitar dapat Remisi Hari Natal 2025

Sebanyak sembilan narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blitar mendapatkan remisi Natal 2025

Tayang:
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Sri Wahyuni
TribunMataraman.com/Samsul Hadi
PENYERAHAN REMISI: Kepala LP Kelas IIB Blitar, Romo Novitrion menyerahkan surat remisi kepada perwakilan napi di momen Hari Raya Natal, Kamis (25/12/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Sebanyak sembilan narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blitar mendapatkan remisi Natal 2025.
  • Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Kepala LP Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion kepada perwakilan napi, Kamis (25/12/2025). 
  • Kepala LP Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion mengatakan, jumlah warga binaan LP Kelas IIB Blitar yang beragama Nasrani ada 18 orang

TRIBUNMATARAMAN.COM, BLITAR - Sebanyak sembilan narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blitar mendapatkan remisi Natal 2025.

Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Kepala LP Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion kepada perwakilan napi, Kamis (25/12/2025). 

Kepala LP Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion mengatakan, jumlah warga binaan LP Kelas IIB Blitar yang beragama Nasrani ada 18 orang. 

Dari total itu, warga binaan yang sudah berhak diusulkan mendapatkan remisi Hari Raya Natal ada sembilan orang. 

Sedang sembilan orang lainnya belum berhak diusulkan mendapatkan remisi karena delapan orang statusnya masih tahanan dan satu orang statusnya napi tapi belum menjalani pidana enam bulan. 

"Jadi, jumlah napi yang mendapatkan remisi Natal 2025 ada sembilan orang," kata Romi. 

Baca juga: Lebih Tinggi dari Usulan, UMK Trenggalek 2026 Naik 6,37 Persen Tembus Rp 2,53 Juta

Dikatakannya, sembilan orang napi itu, delapan orang mendapatkan remisi khusus satu dan satu orang mendapatkan remisi khusus dua. 

Besaran remisi yang didapatkan para narapidana paling besar satu bulan. 

Sedang satu napi yang mendapatkan remisi khusus dua seharusnya langsung bebas. Namun, karena satu napi tersebut tidak bisa membayar denda, akhirnya harus menjalani hukuman subsider. 

"Sembilan napi yang mendapatkan remisi Natal, tiga orang napi kasus perlindungan anak, satu orang napi kasus narkotika, dan lainnya napi kasus pidana umum," ujarnya. 

Menurutnya, syarat napi untuk mendapatkan remisi, antara lain, berkelakuan baik, sudah menjalani pidana minimal enam bulan, dan mengikuti program pembinaan di LP. 

"Semua napi mempunyai hak diusulkan mendapatkan remisi kalau sudah memenuhi persyaratan tersebut," katanya. 

Sekadar diketahui, dalam acara penyerahan remisi itu juga dilakukan penyerahan bingkisan kepada keluarga napi yang mendapat remisi.

(Samsul Hadi/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved