TRIBUNMATARAMAN.COM I SURABAYA - Penerapan royalti di pemutaran lagu di Indonesia, rupanya juga jadi perhatian oleh manajemen perusahaan otobus (PO) di Jawa Timur.
Manajemen perusahaan otobus (PO) di Jatim, kini ramai-ramai melarang kru memutar lagu Indonesia di dalam bus.
Seluruh musik dalam bentuk apa pun dilarang diperdengarkan saat bus melayani penumpang.
Perjalanan kemana pun, kru bus juga dilarang memutar lagu karena manajemen PO takut ditagih royalti.
Pelaku usaha jasa angkutan massal itu tidak mau tiba-tina kena tagihan royalti.
Informasi yang diterima Tribunjatim Network, larangan putar lagu tersebut sebenarnya sudah resmi diberlakukan sejak Sabtu (16/8/2025).
Sejumlah PO telah resmi mengeluarkan surat edaran akan larangan putar musik untuk setiap kru mereka.
Di antara PO yang sudah resmi mengeluarkan edaran larangan itu kebanyakan bermarkas di Jawa Timur.
Bahkan manajemen juga menyebut jika ada tagihan terkait royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan dibebankan kepada kru.
Manajemen PO-PO itu menyinggung soal PP 56/2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu/musik.
Ada kewajiban pembayaran royalti kepada pihak yang menggunakan lagu secara komersil.
"Termasuk kami juga melakukan larangan yang sama. Tidak boleh kru kami memutar lagu dalam perjalanan rute bus. Konsekuensinya bisa rugi di kami," kata Firmansyah Mustafa, salah satu manajemen dari PO Menggala, Senin (18/8/2025).
Baca juga: ODGJ di Trenggalek Bakar Mobil Kepala Desa dan Sepeda Motor Ketua RT, Kini Kabur
Tidak hanya PO yang bermarkas di Medaeng, Sidorjo ini, hampir semua PO juga punya sikap yang sama. Bahkan surat edaran resmi itu juga sudah disebar.
Intinya, semua PO Ketakutan kalau tiba-tiba ada tagihan royalti karena memutar lagu di dalam bus. Seperti PO Eka Mira, mereka juga mengeluarkan edaran larangan yang sama.
"Diberitahukan semua kru PO EKA MIRA mulai saat ini dilarang memutar lagu/musik di dalam bus. Khususnya musik Indonesia." Demikian edaran manajemen operasional PO yang berpusat di Sepanjang, Jatim, ini.
Penelusuran Tribunjatim Network, banyak PO yang saat ini juga memberlakukan larangan yang sama.
Ada PO Haryanto, PO Jaya Murni Sejahtera (Bee Buz), bus-bus pariwisata, PO Efisiensi, bus pariwisata hingga travel.
(Faiq Nuraini/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik