Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa remisi bukan sekadar keringanan, tetapi hak narapidana yang telah memenuhi persyaratan.
Hal tersebut diberikan melalui penilaian objektif atas perilaku dan keterlibatan dalam program pembinaan di lapas.
"Pemberian remisi pada momen HUT ke-80 RI ini adalah bukti kehadiran negara untuk mengapresiasi upaya perbaikan diri warga binaan. Kami berharap ini menjadi motivasi bagi mereka untuk tetap disiplin, berperilaku positif, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” pungkas Kalapas Kediri.
(Luthfi Husnika/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik