Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

20 ASN Pemkab Tulungagung Ajukan Izin Cerai, Satu Diturunkan Jabatannya Karena Tidak Izin

Penulis: David Yohanes
Editor: Sri Wahyuni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SK PENGANGKATAN - Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menerima SK pengangkatan dari Bupati Tulungagung, pada 28 Mei 2025 silam di Pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Dari Januari hingga Agustus 2025, BKPSDM Kabupaten Tulungagung memproses 2 pengajuan cerai dari para PNS dan PPPK

TRIBUNMATARAMAN.COM I TULUNGAGUNG - Sebanyak 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, mengajukan izin cerai ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Selain itu ada 1 ASN yang mendapat sanksi penurunan jabatan karena melakukan cerai tanpa mengajukan izin.

Kabid Pembinaan, Evaluasi Kinerja, dan Kesejahteraan Aparatur BKPSDM Tulungagung, Leope Pinnega Handika, mereka yang mengajukan cerai berstatus PNS dan PPPK.

“Ada yang menggugat cerai, ada yang digugat cerai. Lebih banyak perempuan yang menggugat,” jelas Leope.

Izin cerai rata-rata sudah disetujui karena sudah melewati prosedur yang ditetapkan.

Menurutnya, saat pengajuan izin berkas-berkas mereka sudah disiapkan sehingga BKPSDM tinggal melakukan klarifikasi kedua pihak.

Mereka lebih dulu melakukan mediasi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempatnya bekerja.

“Jadi ada 6 kali mediasi. Setelah 3 kali mediasi di OPD, kemudian mediasi lagi di BKPSDM sebanyak 3 kali,” sambung Leope.

Baca juga: Peserta WACI JFC 2025 Asal Nganjuk Kenakan Kostum Seberat 20 Kilogram

Semua mediasi gagal dilaksanakan sehingga proses pengajuan cerai akhirnya disetujui.

Izin yang ditandatangani bupati ini nantinya dicantumkan dalam gugatan yang dimasukkan ke Pengadilan Agama.

Faktor pemicu perceraian ini ada yang karena jenuh, namun yang terbanyak karena faktor ekonomi dan perselingkuhan.

“Sebenarnya setiap tahun ada pembinaan terkait isu perceraian ini. Kami juga memberikan gambaran lengkap selama proses mediasi,” ujar Leope.

Proses izin cerai ini paling cepat 2-3 bulan sebelum masuk ke pengadilan.

Di antara yang cerai ini ada pasangan suami istri sesama ASN di Pemkab Tulungagung.

BKPSDM memastikan mereka tidak akan ditempatkan di OPD yang sama, untuk mengantisipasi dampak penurunan kinerja.

“Kami juga memantau mereka baur bercerai, melihat apakah kinerjanya turun. Kami sebenarnya juga menyediakan konseling,” ungkap Leope.

Program konseling ini menggandeng psikolog untuk memulihkan psikologi ASN yang baru cerai.

Namun rata-rata para ASN yang bercerai enggan mengakses layanan ini.

Menurut Leope, ASN yang cerai tanpa mengajukan izin terancam dengan sanksi disiplin berat.

Di luar 20 ASN itu, ada 1 ASN yang diturunkan jabatannya, karena ketahuan cerai tanpa izin.

“Dia dari fungsional umum, ketahuan tidak melapor saat proses cerai. Sekarang sudah dapat sanksi turun jabatan,” tegasnya.

Selama 2025 ini BKPSDM juga menangani 1 PNS di RSUD dr Iskak yang menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

PNS dengan inisial RF ini terlibat tindak pidana korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Artha Selaras milik Pemkab Blitar.

BKPDM Tulungagung menerima tembusan putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada Juli 2025.

“Putusan PTDH sebenarnya sudah terbit pada Maret, tapi kami menerima salinan di Bulan Juli,” pungkasnya.

 

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik