TRIBUNMATARAMAN.COM I TULUNGAGUNG - Sebanyak 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, mengajukan izin cerai ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Selain itu ada 1 ASN yang mendapat sanksi penurunan jabatan karena melakukan cerai tanpa mengajukan izin.
Kabid Pembinaan, Evaluasi Kinerja, dan Kesejahteraan Aparatur BKPSDM Tulungagung, Leope Pinnega Handika, mereka yang mengajukan cerai berstatus PNS dan PPPK.
“Ada yang menggugat cerai, ada yang digugat cerai. Lebih banyak perempuan yang menggugat,” jelas Leope.
Izin cerai rata-rata sudah disetujui karena sudah melewati prosedur yang ditetapkan.
Menurutnya, saat pengajuan izin berkas-berkas mereka sudah disiapkan sehingga BKPSDM tinggal melakukan klarifikasi kedua pihak.
Mereka lebih dulu melakukan mediasi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempatnya bekerja.
“Jadi ada 6 kali mediasi. Setelah 3 kali mediasi di OPD, kemudian mediasi lagi di BKPSDM sebanyak 3 kali,” sambung Leope.
Baca juga: Peserta WACI JFC 2025 Asal Nganjuk Kenakan Kostum Seberat 20 Kilogram
Semua mediasi gagal dilaksanakan sehingga proses pengajuan cerai akhirnya disetujui.
Izin yang ditandatangani bupati ini nantinya dicantumkan dalam gugatan yang dimasukkan ke Pengadilan Agama.
Faktor pemicu perceraian ini ada yang karena jenuh, namun yang terbanyak karena faktor ekonomi dan perselingkuhan.
“Sebenarnya setiap tahun ada pembinaan terkait isu perceraian ini. Kami juga memberikan gambaran lengkap selama proses mediasi,” ujar Leope.
Proses izin cerai ini paling cepat 2-3 bulan sebelum masuk ke pengadilan.
Di antara yang cerai ini ada pasangan suami istri sesama ASN di Pemkab Tulungagung.
BKPSDM memastikan mereka tidak akan ditempatkan di OPD yang sama, untuk mengantisipasi dampak penurunan kinerja.