“Makanya tetangga juga tidak ada yang tahu apa yang dia alami, karena jarang bersosialisasi. Warga tidak begitu kenal sama dia,” ucap Iswanto.
Iswanto mengaku mendapat laporan MA dalam kondisi hamil, saat MA mengambil beras bantuan pangan ke kantor desa, pada Jumat (25/7/2025).
MA kemudian meminta bidan desa untuk mendekati MA dan memastikan kondisinya.
Namun MA tidak ada di rumah sejak Jumat sampai Senin (28/7/2025).
“Biasanya kalau tidak ada di rumah, dia ada di tempat kerjanya, jualan es teh di desa lain (Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol),” sambung Iswanto.
Pemdes Sanggrahan juga berencana menunjuk orang untuk menemani MA setelah pulang.
Selama di rumah sakit, MA dijaga oleh tetangganya.
Sebelumnya, MA diduga menghabisi bayi yang dilahirkannya karena malu hamil di luar nikah.
Pengakuannya kepada polisi, bayi itu dilahirkan pada Selasa (29/7/2025) siang dengan panjang 53 cm dan berat 2,8 kg.
Karena tidak bisa memberikan air susu ibu (ASI), MA akhirnya memesan susu UHT dan minuman elektrolit lewat layanan Alfa Gift.
MA kemudian memberikan kedua jenis minuman ini kepada anaknya.
Setiap kali bayi itu menangis, MA memberikan susu itu sampai akhirnya habis pada Rabu (30/7/2025).
Setiap bayinya menangis, dia memasukkan jari ke mulut bayinya.
Pada Rabu malam, bayi ini batuk sehingga membuat MA panik karena takut ketahuan tetangga.
Dia kemudian memegang kaki anaknya dengan posisi kepala di bawah, kemudian memasukkan dalam ember berisi air.