Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Korban Penipuan Modus Lowongan Kerja di Kantor Pos: Habis Rp 225 Juta Tapi Dipekerjakan di Warkop

Penulis: David Yohanes
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masrikah (dua dari kanan) dan pengacaranya, Fitri Erna setelah membuat laporan ke Polres Tulungagung, Jawa Timur pada Kamis (22/5/2025) lalu. Masrikah mengalami kerugian Rp 225 karena diduga ditipu terlapor FHN, dengan modus bisa memasukkan anaknya menjadi pegawai Kantor Pos. (Ist)

Setelah kain seragam itu dijahitkan, ternyata  PR juga tidak kunjung kerja.

FHN kembali menghubungi, menyatakan PR sudah bisa bekerja namun terkendala pandemi Covid-19.

Karena kondisi pandemi, PR disuruh bekerja namun di bagian lapangan. 

Pada hari kerja, PR disuruh berangkat dari rumah, namun tidak ke Kantor Pos, melainkan disuruh menunggu di sebuah warung kopi.

Alasannya, nanti jika ada perintah PR akan dipanggil untuk mengerjakan tugas. 

Setelah beberapa Minggu, PR menerima uang Rp 1,2 juta dari Hesti yang disebut sebagai gaji pertamanya. 

"Karena setiap hari ngantor di warung kopi, akhirnya anak pelapor ini tidak mau meneruskan. Pelapor mau supaya uangnya dikembalikan semua," tutur Fitri.

FHN sanggup mengembalikan dengan cara diangsur, dimulai dari Rp 10 juta. 

Selanjutnya Masrikah menerima pengembalian dengan nominal kecil, mulai Rp 1 juta, bahkan Rp 500.000 hingga terkumpul Rp 70 juta. 

Setelah itu tidak ada pengembalian lagi sehingga Masrikah minta pendampingan hukum kepada Fitri. 

Sempat terjadi mediasi hingga ada tambahan pengembalian Rp 15 juta, hingga total pengembalian menjadi Rp 85 juta.

Karena tidak ada pengembalian lagi, Masrikah memilih membuat laporan ke Polres Tulungagung. 

Masih menurut Fitri, kliennya masih mengalami kerugian Rp 225 juta.

"Laporan pidananya masih berjalan, kami juga berencana menggugat secara perdata. Sementara kami masih konsentrasi untuk gugatan pidananya," tegas Fitri. 
 
Sebelumnya Fitri juga melaporkan FHN dengan kasus serupa, dugaan penipuan dengan modus bisa memasukkan ke Dinas Perhubungan.

Namun saat mediasi, FHN mengembalikan kerugian korban sebesar Rp 85 juta.  

Informasi yang didapat di internal Polres Tulungagung, FHN telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer