Berita Mojokerto

Polisi Tangkap Dukun Cabul di Mojokerto yang Setubuhi Siswi Kelas 6 SD

Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SISWI SD KORBAN KEKERASAN SEKSUAL: Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, IPDA Slamet saat konferensi pers kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur siswa SD yang dilakukan pelaku EY, asal Kemlagi, Mojokerto.

TRIBUNMATARAMAN.COM | MOJOKERTO- Seorang dukun cabul di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, ditangkap polisi setelah diduga menyetubuhi siswi kelas 6 SD yang berusia 13 tahun. 

Satreskrim Polres Mojokerto Kota, bergerak cepat menangkap dukun cabul, yang diduga menyetubuhi siswa kelas 6 SD di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, IPDA Slamet, membenarkan bahwa pelaku predator anak di Kemlagi telah ditangkap.

"Ada laporan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kemlagi. Kita gerak cepat, dari Satreskrim melakukan penyelidikan dan malamnya terlapor ditangkap," kata Slamet kepada wartawan di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (23/4/2025).

Ia menjelaskan, bahwa laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut disampaikan langsung oleh orangtua korban kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera bertindak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada Rabu (16/4/2025), sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Sempat Dirawat karena Komplikasi, Mbok Yem Penjaga Warung Gunung Lawu Meninggal Dunia

"Korban anak di bawah umur berusia 13 tahun, pelaku (EY) sudah diamankan," ungkap Slamet.

Menurut IPDA Slamet, pelaku dengan korban saling mengenal yang merupakan tetangga dalam satu desa.

"Pelaku dan korban masih satu desa," pungkasnya.

Ia mengungkapkan, hingga sampai saat ini masih satu korban yang melapor atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan pelaku EY. Namun, tidak menutup kemungkinan akan ada korban lain yang juga melapor terkait kasus tersebut.

"Masih kita tunggu barangkali ada (Korban) yang melapor, karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Nanti kita kembangkan lagi untuk penyidikan lebih lanjut," ucap Kasi Humas Polres Mojokerto Kota.

Dirinya menyebut, pelaku EY telah ditetapkan tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Pelaku sudah ditahan dalam proses penyidikan," tandasnya.

(Mohammad Romadoni/tribunmataraman.com)

editor: Eka Silviana (int)