TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menargetkan setidaknya separuh dari total 343 desa dan 1 kelurahan di wilayahnya memiliki bank sampah aktif pada tahun 2025.
Upaya ini dilakukan sebagai langkah percepatan pengelolaan sampah berkelanjutan dan sebagai tindak lanjut dari instruksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Direktur Bank Sampah Induk Kabupaten Kediri, Meika Dwi Nastiti Mulyaningsih menjelaskan bahwa target tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati tentang akselerasi pengelolaan sampah tahun 2025–2026.
Sejak diresmikan pada September 2024, Bank Sampah Induk (BSI) Kabupaten Kediri terus mendorong pembentukan jaringan bank sampah hingga tingkat desa dan kecamatan.
"Minimal satu bank sampah di setiap desa dan satu di setiap kecamatan. Tahun ini, kami fokus mengejar target separuh desa sudah punya bank sampah atau fasilitas pengolahan sampah lainnya," terang Meika saat ditemui di Kantor DLH Kabupaten Kediri, Sabtu (12/4/2025).
Baca juga: Update Kunjungan di Makam Bung Karno Kota Blitar Hanya Naik 20 Persen saat Libur Lebaran 2025
Meika menambahkan, saat ini sudah ada sekitar 35 bank sampah aktif yang tersebar di berbagai wilayah, meskipun jumlah tersebut masih jauh dari ideal. Menurutnya, karakteristik sampah di pedesaan yang berbeda dengan perkotaan menjadi tantangan tersendiri dalam mengembangkan sistem pengelolaan yang efektif.
Selain sebagai tempat pengumpulan sampah, bank sampah juga berfungsi sebagai sarana edukasi masyarakat dalam memilah sampah sejak dari rumah. Warga yang menjadi anggota bank sampah akan dibiasakan memilah jenis sampah dan menabung hasilnya, bukan menerima uang tunai secara langsung.
"Konsepnya memang edukatif. Ibu-ibu yang aktif di bank sampah tidak hanya memilah, tapi juga menyosialisasikan cara memilah sampah kepada masyarakat. Jadi dampaknya berkelanjutan," jelasnya.
Bank Sampah Induk sendiri memberikan harga beli lebih tinggi dibandingkan harga rongsokan pada umumnya. Namun karena sistemnya berbasis tabungan, maka warga bisa mencairkan hasil tabungannya sewaktu-waktu. Dalam sekali setor, nominalnya memang tidak besar, sekitar Rp10.000–Rp20.000, namun bisa terkumpul dalam jangka panjang.
Selain mendorong pembentukan bank sampah, DLH Kabupaten Kediri juga tengah menggodok regulasi pembatasan penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong plastik dan styrofoam. Peraturan ini nantinya akan melibatkan produsen hingga konsumen sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam mengurangi timbulan sampah.
"Kami sadar jumlah sampah ke bank sampah mungkin sedikit berkurang jika plastik dibatasi, tapi itu bukan masalah. Karena misi utama kami adalah membentuk kebiasaan dan kepedulian lingkungan di masyarakat," tutup Meika.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)