TRIBUNMATARAMAN.COM | JOMBANG - Warsubi, Bupati Jombang menyatakan tak akan mengambil gajinya di tahun pertama menjabat sebagai bupati.
Dia menyatakan akan menyumbangkan gajinya kepada warga Jombang yang membutuhkan.
Nantinya, penyaluran gaji Warsubi bakal dilakukan lewat Badan Amil Zakat (Baznas) Jombang.
Warsubi menyatakan, inisiatif itu muncul ketika dirinya menerima audiensi dengan Baznas.
"Jadi beberapa waktu lalu Baznas datang ke kami dan menyampaikan jika pendapatan masih kurang optimal. Sehingga sementara ini gaji kami, gaji saya akan kami serahkan semuanya," ucapnya dalam keterangan yang diterima pada Jumat (28/3/2025).
Melalui Baznas, gaji Warsubi di tahun pertama ia menjabat sebagai kepala daerah akan diserahkan seluruhnya kepada masyarakat Jombang yang membutuhkan.
Meskipun begitu, ia belum menjelaskan rinci perihal nominal maupun tunjangan yang nantinya akan diberikan karena bulan ini ia belum menerima gaji.
"Yang jelas seluruh gaji saya untuk Baznas dan nanti biar disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan," ujarnya.
Teknisnya, gaji yang akan ia terima pada bulan ini sampai bulan depan akan disumbangkan setiap bulan. Dikirim langsung oleh bagian umum ke Baznas.
Selain Warsubi, hal serupa juga berlaku bagi Wakil Bupati Jombang KH. Salmanudin Yazid. Ia juga menyumbangkan seluruh gajinya ke masyarakat Jombang yang membutuhkan.
Berapa Gaji Bupati Jombang?
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala BPKAD Jombang M. Nashrulloh menjelaskan, total gaji bersih pejabat daerah meliputi gaji pokok, tunjangan yang diterima kepala daerah serta wakilnya setiap bulan tidak sama.
"Kalau untuk Bupati itu menerima Rp 6.210.500 per bulan dan wakil bupati Rp 5.154.300 bulan. Itu sudah termasuk nilai total, tunjangan juga masuk," ungkapnya.
Lebih jelas, terkait regulasi pemberian gaji bagi bupati dan wakil bupati sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 59 tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan bekas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta janda/duda sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No 16 tahun 1993.
(anggit puji widodo/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer