TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Pemerintah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mewajibkan seluruh jemaah haji dan petugas haji untuk terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan seluruh jemaah mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal sebelum keberangkatan hingga setelah kembali ke Tanah Air.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji pada 2025 dan masa mendatang.
"Sejak 2017, syarat kepesertaan JKN memberikan dampak positif bagi jemaah haji dan petugas haji, khususnya dalam persiapan sebelum keberangkatan dan kepulangan mereka," kata Ghufron dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (19/2/2025).
Ia menegaskan bahwa kesehatan jemaah haji merupakan prioritas utama. Dengan adanya perlindungan Program JKN, jemaah tidak perlu khawatir terkait biaya pengobatan.
"Dengan kehadiran Program JKN, harapannya para jemaah haji dan petugas haji dapat beribadah dengan tenang karena JKN siap memberikan perlindungan,” tambahnya.
Ghufron menekankan bahwa persyaratan kepesertaan JKN aktif bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan.
Dengan kebijakan ini, pihaknya berharap masyarakat semakin menyadari pentingnya menjadi peserta JKN.
Terkait mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan memberikan perlindungan bagi jemaah haji dan petugas yang telah masuk dalam kategori istitha’ah.
"Jika dalam proses istitha’ah terdapat kondisi kesehatan tertentu, jemaah dapat menggunakan kepesertaan JKN untuk mengakses layanan medis," jelas Ghufron.
Untuk mendukung akses layanan kesehatan, BPJS Kesehatan telah menyediakan fitur riwayat kesehatan di Aplikasi Mobile JKN.
Fitur ini memungkinkan tenaga medis di Arab Saudi mengetahui rekam medis jemaah secara digital. Dengan adanya riwayat kesehatan digital, tenaga medis dapat memberikan penanganan yang lebih cepat dan tepat.
Ghufron mengimbau agar jemaah mengaktifkan kepesertaan JKN jauh sebelum keberangkatan. Pendaftaran dapat dilakukan melalui WhatsApp di nomor 0811-8-165-165 atau Aplikasi Mobile JKN.
Jika status kepesertaan tidak aktif akibat tunggakan iuran, jemaah dapat membayar melalui kanal pembayaran atau memanfaatkan Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (New REHAB 2.0).
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama RI, M. Zain, menegaskan bahwa pada penyelenggaraan haji 1446H/2025M, seluruh jemaah haji reguler wajib memiliki JKN aktif.