Program Makan Bergizi Gratis

Apakah Dana Zakat Boleh Untuk Mendanai Program Makan Bergizi Gratis? ini Kata Guru Besar UIN Jember

Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof. Dr. KH. M. Noor Harisuddin S.Ag, S.H., M.Fil.I., CL Guru Besar Universitas Islam Negeri KHAS Jember.

TRIBUNMATARAMAN.COM | JEMBER - Untuk menjawab kendala anggaran dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis, muncul wacana untuk menggunakan dana zakat. 

Namun ide ini ditolak oleh Guru Besar Universitas Negeri (UIN) Kiai Haji Achmad Shiddiq (KHAS) Jember, Prof. Dr. KH. M. Noor Harisuddin S.Ag, S.H., M.Fil.I., CLA.

Dia menyebut, dana zakat tidak boleh dipakai untuk program makan bergizi gratis karena tak sesuai peruntukan. 

Dosen Fakultas Syariah Kampus Negeri ini mengatakan, dalam perspektif Islam, penerima zakat sangat spesifik.

"Karena sasaran penerima zakat dengan makan bergizi gratis itu berbeda. Kalau makan bergizi gratis itu semua anak sekolah, termasuk yang di pesantren, " ujarnya, Sabtu (18/1/2025).

Sementara sasaran penerima zakat itu,Kata dia, hanya ada delapan golongan yang berhak mendapatkannya. Meliputi fakir, miskin, mualaf, musafir, budak dan sabilillah. 

"Kemudian amil atau orang yang bekerja di zakat. Kalau tidak diberikan terhadap delapan golongan ini zakatnya tidak sah," ucap Prof Haris.

Prof Haris mengatakan, kalau pemerintah menyalurkan dana zakat di luar itu delapan penerima tersebut, hal tersebut akan membuat pemberi sedekah ini, amalnya sia-sia.

"Kan kasihan orangnya, akadnya zakat tetapi disalurkan kepada yang tidak berhak. Tentunya itu tidak sah, ya harus diulang lagi zakatnya," ulasnya.

Dia mengatakan, yang memungkinkan dapat digunakan pemerintah untuk biaya makan bergizi gratis adalah dana infaq. Sebab sedekah jenis ini lebih lues penggunaanya.

"Infaq itu boleh dikumpulkan lalu digunakan untuk program tersebut. Tetapi memang, tergantung akad dari yang sedekah, kalau pemberi sedekah inginnya uangnya digunakan untuk hal tertentu, ya tidak boleh dialihkan," ulas Prof Haris.

(imam nawawi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer