Kecelakaan Bus Pariwisata Batu

Bos Bus Pariwisata yang Rem Blong dan Menewaskan 4 Orang di Kota Batu Ditetapkan Jadi Tersangka

Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka, RW dan MAS selaku pemilik dan sopir bus pariwisata Sakhindra Trans Nopol DK 7942 GB yang mengalami kecelakaan rem blong di Kota Batu hingga menewaskan 4 orang dan 10 orang luka, dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Batu.

TRIBUNMATARAMAN.COM | BATU - Polisi menetapkan bos PT Sakhindra Cemerlang Wisata, pemilik bus pariwisata Sakhindra Trans,  sebagai tersangka dalam kecelakaan maut bus Pariwisata di kota Batu yang menewaskan 4 orang. 

Sebelumnya, polisi telah menetapkan sopir bus maut tersebut. 

Dengan demikian, ada 2 orang yang menjadi tersangka dalam kecelakaan tersebut. Yakni sopir berinisial MAS dan bos perusahaan berinisial RW (33).

Baca juga: BREAKING NEWS - Sopir Bus Pariwisata yang Kecelakaan di Kota Batu Ditetapkan Jadi Tersangka

“Berdasarkan olah TKP dan penyidikan telah kami kembangkan dari lidik ke sidik, dari empat alat bukti, ditemukan korelasi kuat antara tindakan sopir dan kelalaian pemilik bus. Sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, Jumat (17/1/2025).

Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit bus Hino, 6 kendaraan roda empat, 6 kendaraan roda dua, satu unit HP, surat pengecekan kendaraan bus Hino dari Dishub, akte pendirian PT Sakhindra Trans Cemerlang Wisata dan beberapa surat kendaraan lain.

Seperti diketahui, dari olah TKP didapati kondisi bus pariwisata Sakhindra Trans Nopol DK 7942 GB yang mengangkut rombongan siswa dan guru SMK TI Bali Global Badung itu mengalami rem blong di Jalan Imam Bonjol, kota Batu. 

Hal ini menyebabkan bus hilang kendali dan menabrak sejumlah kendaraan di Perempatan Batos.

Bus itu kemudian melaju tak terkendali di Jalan Patimura hingga berhenti di Jalan Ir Soekarno Batu.

“Hasil pemeriksaan terhadap kendaraan diperoleh informasi kampas rem depan sebelah kanan dan sebelah kiri mengalami aus dan tipis. Kampas rem belakang sebelah kiri mengalami keausan dan tipis. Kondisi tromol depan bagian kanan dan kiri bergelombang tidak rata, kondisi tromol belakang sebelah kiri bergelombang dan tidak rata. Sehingga kesimpulannya pemilik kendaraan kurang memperhatikan perawatan kendaraan secara berkala,” ujarnya.

Selain itu diketahui kondisi indikator tekanan rem angin dan unjuk kerja sistem rem angin sisa 0 kg/cm2 dari 8-9 kg/cm2. Untuk kerja tidak baik dan tidak ada sisa angin, serta didapati bus tak mengantongi KIR, beroperasi tanpa izin trayek dan surat izin angkutnya sudah dalam kondisi kadaluarsa atau tidak aktif.

KIR bus sudah kadaluarsa sejak 15 Desember 2023, sedangkan untuk izin angkutan sudah tidak aktif per 26 April 2020.

(dya ayu/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer