Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Perkara Narkoba di Tulungagung Meningkat, Kedungwaru Jadi Kecamatan Dengan Peredaran Tertinggi

Penulis: David Yohanes
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemusnahan barang bukti kasus narkoba dan kejahatan lainnya di Kejari Tulungagung

TRIBUNMATARAMAN.COM | TULUNGAGUNG -  Satresnarkoba Polres Tulungagung mengungkap 105 perkara selama tahun 2024, meningkat dibanding tahun 2023 yang tercatat ada 91 perkara.

Tahun 2023 ada 106 orang tersangka, terdiri dari 101 laki-laki dan 5 perempuan.

Mereka terdiri dari 99 pengedar dan 7 orang pemakai.

Sementara tahun 2024 lalu ada 115 orang tersangka, terdiri dari 111 laki-laki dan 4 perempuan.

Dari jumlah itu, 100 orang berstatus sebagai pengedar dan 15 sebagai pemakai.

Polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1.419, 57 gram, naik dari tahun 2023 seberat 305,46 gram.

Pil ekstasi juga meningkat tajam, dari 14 butir di tahun 2023 menjadi 463 butir di tahun 2024.

Sementara mengalami penurunan, dari 9,77 gram menjadi 1,01 gram.

Polisi juga menyita berbagai jenis obat yang masuk katagori psikotropika, seperti Alprazolam sebanyak 455 butir, naik dari tahun lalu 390 butir.

Kemudian Dextromethorphan  80.130 butir, Alganax  5 butir, Clonazepam  128 butir, Lozarepam  dan 10 butir.

Sementara 2 psikotropika jenis Deasepam dan Trihexphenidyl tidak ditemukan.

Temuan obat keras berbahaya jenis pil dobel L juga turun, dari  264.189 butir di tahun 2023 menjadi  134.156 butir di tahun 2024.

Sedangkan minuman keras mengalami lonjakan, dari 688 botol berbagai merek dan 1 galon arak,  menjadi 1.141 botol miras berbagai merek.

Wilayah dengan jumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) perkara narkoba terbanyak adalah Kecamatan Kedungwaru, dengan 22 TKP.

Tahun lalu Kedungwaru juga menjadi yang terbanyak dengan 27 TKP.

Urutan kedua adalah Kecamatan Ngunut dengan  15 TKP, meningkat dibanding tahun 2023 dengan 7 TKP dan menempati urutan ketiga.

Urutan ketiga Kecamatan Tulungagung dengan 13 TKP, turun dibanding tahun lalu di posisi kedua dengan 15 TKP.

Kecamatan Ngantru tahun lalu ada di urutan ketiga dengan 7 TKP, tahun ini di urutan 4 namun meningkat menjadi 11 TKP.

Demikian juga Kecamatan Sumbergempol turun dari peringkat 3 ke peringkat 4, namun jumlah perkara naik dari 6 TKP menjadi 9 TKP.

Kecamatan Bandung tahun 2023 ada di urutan kelima dengan 6 TKP, tahun 2024 di urutan 11 dengan 2 TKP.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer