TRIBUNMATARAMAN.COM | BLITAR - Sebanyak lima narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blitar mendapat remisi khusus Hari Raya Natal 2024, Rabu (25/12/2024).
Dari lima napi yang mendapat remisi khusus Hari Raya Natal 2024, itu sebanyak empat napi mendapat remisi 1 bulan dan satu napi mendapat remisi 1,5 bulan.
Kepala LP Kelas IIB Blitar, Romi Novitrion mengatakan jumlah penghuni LP Kelas IIB Blitar yang merayakan Hari Raya Natal ada 11 orang.
Dari 11 orang penghuni LP Kelas IIB Blitar yang merayakan Hari Raya Natal, itu yang berhak mendapat remisi khusus hanya lima orang.
Baca juga: Nataru 2025: Puluhan Kru dan Sopir Bus di Terminal Pare Kediri Jalani Tes Urine
Sedang enam orang penghuni lainnya tidak mendapat remisi karena tiga orang masih berstatus tahanan dan tiga orang lagi belum dapat hak remisi khusus karena pelanggaran.
"Kami sampaikan pada perayaan Natal 2024 ini ada 11 penghuni di LP Blitar yang ikut merayakan Natal. Dari 11 penghuni yang dapat remisi khusus Natal ada 5 orang. Sedang 6 orang lainnya tiga orang masih tahanan belum dapat hak remisi khusus dan tiga orang lagi tidak dapat remisi karena pelanggaran," kata Romi.
Dikatakannya, dari lima orang napi yang mendapat remisi khusus Natal, sebanyak tiga orang merupakan napi kejahatan khusus dan dua orang napi kejahatan umum.
Menurutnya, remisi Hari Raya Natal yang diberikan ke napi bervariasi mulai satu bulan sampai 1,5 bulan.
Dari lima napi yang mendapat remisi khusus Hari Raya Natal 2024 sebanyak empat napi mendapat remisi satu bulan dan satu napi mendapat remisi 1,5 bulan.
"Kami juga mengucapkan selamat Natal kepada umat Kristiani. Semoga Hari Raya Natal ini membawa keberkahan, kedamaian, dan penuh rasa toleransi," ujarny
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)