TRIBUNMATARAMAN.COM, Lumajang - Calon Bupati Lumajang, Thoriqul Haq memastikan tidak menggugat hasil rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Thoriq langkah tersebut dipilih agar Kabupaten Lumajang tetap kondusif dan terbebas dari eskalasi konfllik politik.
Thoriq mengaku menghormati sepenuhnya hasil rekapitulasi suara resmi dari KPU Kabupaten Lumajang.
"Tidak menggugat. Supaya politik Lumajang segera pulih dan kondusif pasca Pilkada, yang diutamakan kondusifitas politik," ujar Thoriq ketika dikonfirmasi, Senin (9/12/2024).
Pria yang akrab disapa Cak Thoriq tersebut mengucapkan rasa terima kasihnya kepada masyarakat Kabupaten Lumajang telah diberikan kesempatan mengemban tugas sebagai bupati selama 1 periode terakhir.
"Saya tetap orang Lumajang, dilahirkan di Lumajang dan tetap mencintai Lumajang. Mohon doanya," jelas Thoriq.
Baca juga: KPU Lumajang Umumkan Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada, Indah-Yudha Unggul 320.942 Suara
Di sisi lain, petahana Thoriqul Haq harus mengakui keunggulan hasil rekapitulasi perhitungan suara resmi KPU Lumajang dengan selisih suara sebanyak 14.024 suara dari kompetitornya yakni pasangan calon Indah-Yudha.
Thoriq yang berpasangan dengan Lucita Izza Rafika mendapatkan suara sebanyak 306.738.
Selisih tipis dari suara, pasangan nomor urut 02 Indah-Yudha dengan 320.942 suara.
(erwin wicaksono/tribunmataraman.com)
editor : adzra bilah s