Pilkada Sidoarjo 2024

KPU Tetapkan Kemenangan Telak Subandi-Mimik di Pilbup Sidoarjo 2024

Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rapat pleno penghitungan suara Pilkada Sidoarjo yang digelar di KPU Sidoarjo

TRIBUNMATARAMAN.COM | SIDOARJO - Rekapitulasi suara hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo telah tuntas digelar KPU Sidoarjo. Hasilnya, paslon nomor 1 Subandi - Mimik Idayana menang telak dari paslon nomor 2 Achmad Amir Aslichin - Edy Widodo. 

Dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara yang digelar di gedung KPU Sisoarjo, Kamis (5/11/2024), Subandi - Mimik Idayana memperoleh 559.878 Suara. Sedangkan Achmad Amir Aslichin - Edy Widodo mendapat 403.999 suara. 

Proses penghitungan selesai pada Kamis petang. Masing-masing saksi dari kedua paslon tersebut tidak ada yang protes atau keberatan atas hasil rekapitulasi suara tersebut. 

Artinya mereka menyetujui hasil penghitungan dalam pemilihan Bupayi dan Wakil Bupati Sidoarjo periode 2024 - 2029 yang dilakukan KPU Sidoarjo. 

"Bagaimana saksi, apakah ada keberatan," tanya Anggota KPU Sidoarjo Haidar Munjid saat memimpin rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten hasil Pilkada 2024. 

Para saksi pun semua setuju karena tidak ada protes sama sekali. Rapat pun dilanjutkan dengan tanda tangan terhadap hasil rekap tersebut. 

Selain tidak ada keberatan dari masing-masing saksi, Bawaslu Sidoarjo juga tidak ada masalah sama sekali. Sehingga acara selanjutnya dilakukan pembubuhan tanda tangan dalam draf hasil rekap surat. 

Dalam rekapitulasi ini diketahui tingkat kehadiran masyarakat dalam menyalurkan hak suaranya cukup bagus. Dari total daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pilkada Sidoarjo 2024 sebanyak 1.479.539 orang, pada Pilkada yang hadir ke TPS sebanyak 1.045.175 orang, dengan rincian suara sah 963.877 suara dan suara tidak sah 81.298. 

Menurut Ketua KPU Sidoarjo Fauzan Adhim, setelah rekapitulasi selesai digelar, tahap selanjutnya hasil rekap suara ini akan dikirim ke KPU Provinsi Jawa Timur. 

Setelah rekap dilakukan, disebutnya bahwa pasangan calon juga dapat mengajukan keberatan batas maksimal tiga hari setelah penetapan hasil suara oleh KPU Sidoarjo. 

(M Taufik/TribunMataraman.com)

Editor: Haniffa Aulia Anshari