Pengeroyokan Polisi di Jember

10 Anggota Pencak Silat PSHT yang Keroyok Polisi di Jember Divonis Tiga Tahun Penjara

Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

10 Pesilat PSHT saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jember. Para terdakwa ini divonis 3 tahun penjara.

TRIBUNMATARAMAN.COM | JEMBER - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan vonis 3 tahun penjara untuk 10 anggota perguruan silat PSHT yang terlibat dalam pengeroyokan polisi, Aipda Parmanto Indrajaya, di Kabupaten Jember.

Sidang digelar di PN Jember, Senin (2/12/2024).

SIdang yang berlangsung di Ruang Candra PN Jember tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Aryo Widiatnoko pada pukul 14.15 WIB.

Baca juga: Alasan 22 Anggota PSHT Melakukan Pengeroyokan Terhadap Polisi di Jember

Hakim Ketua Aryo Widiatnoko mengatakan, berdasarkan fakta dan bukti dalam persidangan, terdakwa divonis dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

Dia mengatakan  para terdakwa terbukti melakukan pengeroyokan terhadap anggota polisi berpakaian dinas hingga mengakibatkan luka-luka.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman pidana masing-masing dengan penjara selama tiga tahun," ujarnya sambil mengetok palu persidangan.

Menurutnya, terdakwa dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana ayat 2 ke 1 tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu penggunaan kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama terhadap orang atau barang.

"Membuat korban mengalami luka memar pada mata, lecet pada hidung, lecet di dada bahkan hingga kini korban harus menjalani rawat jalan terhadap mata. Tindakan terdakwa menimbulkan keresahan," kata Aryo.

Aryo mengatakan, vonis hukuman ini dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa.

"Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan, dan barang bukti berupa baju sakral PSHT kaos bertuliskan teratai untuk dimusnahkan,"  katanya.

Menanggapi putusan hakim itu, Suyatno Rahman, Kuasa Hukum terdakwa mengaku masih pikir-pikir selama satu minggu ini. Sehingga belum bisa memastikan banding atau tidak atas vonis tersebut.

"Karena kami juga masih nunggu dari pihak keluarganya (terdakwa) juga. Tadi ada satu anggota keluarganya minta banding, kami selaku kuasa hukumnya akan tetap melayani permintaan itu," tanggapnya.

(imam nawawi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer