TRIBUNMATARAMAN.COM | SURABAYA – Sidang perkara korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD kabupaten Sidoarjo di PN Tipikor, Surabaya, telah memasuki tahapan pembacaan vonis, Rabu (9/10/2024).
Seperti diketahui, ada beberapa terdakwa dalam perkara ini. Salah satunya mantan bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor.
Dalam sidang siang ini, terdakwa Siska Wati, Eks Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 300 juta subside 3 bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menghendaki pidana penjara lima tahun, denda Rp300 juta subsider empat bulan.
Terdakwa Siska Wati dianggap sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Menurut hakim, Siska Wati terbukti terlibat dalam melakukan pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan modus seakan-akan para ASN memiliki utang.
Kemudian, proses penarikan pemotongan senilai 30 persen setiap triwulan pencarian dana insentif tersebut, disebut sebagai sedekah dan menggunakan mekanisme kertas kitir yang diberikan kepada para ASN BPPD Sidoarjo.
Merespon vonis tersebut, Siska Wati menangis. Langkahnya yang gontai menuju pintu keluar ruangan sidang langsung disambut suaminya yang sejak pagi duduk di kursi tunggu pengunjung.
Suami Siska Wati bergegas membopong sang istri dan berjalan berjalan menyibak kerumunan awak media dan pengunjung persidangan yang berjejal di depan ruangan.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Siska Wati, Erlan Jaya Putra menegaskan, pihaknya berencana mengajukan banding atas hasil vonis tersebut.
"Kami memutuskan mengajukan banding," ujar Erlan Jaya Putra.
Sementara itu, JPU KPK Andry Lesmana lebih memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan Terdakwa Siska Wati yang telah ditetapkan majelis hakim.
"Kami memilih pikir-pikir," ujar Andry Lesmana.
Vonis Ari Suryono
Sementara itu, terdakwa lainnya, Ari Suryono yang merupakan Eks Kepala BPPD Sidoarjo dijatuhi vonis pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta subside 4 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menghendaki Ari Suryono dipidana penjara 7,6 tahun, denda Rp500 juta, dan pidana tambahan dengan mengganti uang sekitar Rp7,1 miliar, subsider penjara enam bulan.
"Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan," ujar Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani saat membacakan amar putusannya.
Dia juga dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti sekitar Rp2,77 miliar, subsider dua tahun pidana penjara.
"Jika tidak bisa membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah keputusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelasnya.
"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara dua tahun," tambahnya.
Menanggapi vonis itu, Ari Suryono mengatakan bakal pikir-pikir terlebih dahulu untuk menanggapi adanya hasil vonis atas perkaranya.
"Saya pikir-pikir, Yang Mulia," ujar Ari Suryono.
Jawaban serupa juga disampaikan oleh JPU KPK Andry Lesmana menanggapi hasil vonis dari majelis hakim.
"kami juga sama, Yang Mulia, pikir-pikir terlebih dahulu."
Seperti diberitakan, KPK menduga mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, menyunat gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Ali Fikri, Juru Bicara KPK kala itu, menjelaskan korupsi yang menyeret Gus Muhdlor terungkap setelah KPK menangkap dua anak buah Bupati Sidoarjo tersebut, Siska Wati dan Ari Suryono.
Ari Suryono diduga berperan memerintahkan Siska Wati untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut.
Pemotongan dana insentif itu, diduga diperuntukkan bagi kebutuhan Ari Suryono dan Gus Muhdlor.
Besaran potongan tersebut, berkisar antara 10-30 persen, sesuai besaran insentif yang diterima.
Agar tak dicurigai, Ari Suryono memerintahkan Siska Wati untuk mengatur mekanisme penyerahan uang terdekat dilakukan secara tunai, dan dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk, yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.
Ari Suryono disebut aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati.
Khusus pada tahun 2023, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.
(luhur pambudi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer