TRIBUNMATARAMAN.COM | TRENGGALEK - Kiai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, S (52) dipindahkan dari Mapolres Trenggalek ke Rumah Tahanan Kelas IIB Trenggalek, Jumat (4/10/2024).
Nampak lemas, S keluar dari ruang tahanan Mapolres Trenggalek dengan tangan terborgol dan masih menggunakan peci serta kacamatanya.
Ia dikawal oleh Kasat Tahanan dan Barang Siapa (Tahti) serta sejumlah anggota Polres Trenggalek menuju Rutan Kelas IIB Trenggalek.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin mengatakan ada sejumlah pertimbangan dipindahkannya S dari tahanan Polres Trenggalek menuju Rutan Kelas IIB Trenggalek.
"Hampir semua tahanan Polres dititipkan ke Rutan sehingga yang bersangkutan sendiri di ruang tahanan Polres," kata Abidin, Jumat (4/10/2024).
Baca juga: Antusiasme Tinggi Final Party Honda DBL with Kopi Good Day 2024 East Java North,
Dengan mempertimbangkan psikologi korban, tersangka dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Trenggalek.
"Kalau sendirian di ruang tahanan akan berpengaruh dengan kesehatannya," lanjutnya.
Selain itu, mempertimbangkan umur korban yang sudah lanjut usia akan lebih aman dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Trenggalek karena Rutan mempunyai dokter yang bisa memantau kesehatan tersangka.
Abidin menambahkan saat ini penyidikan terhadap tersangka masih terus berjalan.
"Penyidik akan mengumpulkan pemeriksaan saksi yang lainnya, dan pemenuhan pemberkasan agar bisa segera kita kirim berkas perkaranya ke JPU (jaksa penuntut umum)," tegas Abidin.
Mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya tersebut mengatakan tersangka dijerat undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU perlindungan anak, yang ancaman hukumannya di atas lima tahun.
Pelaku melakukan ruda paksa terhadap santriwatinya sendiri hingga hamil lalu melahirkan seorang bayi laki-laki yang saat ini sudah berumur 2 bulan.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)