TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK - Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Nganjuk agar meneguhkan sikap netral dalam momen Pilkada serentak 2024.
Sebab, netralitas ASN begitu penting demi menjaga demokrasi serta kualitas pelayanan publik.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk juga telah membangun komitmen lewat Apel Netralitas ASN di halaman Gor Bung Karno, Jalan Barito, Kelurahan Begadung, Kecamatan Nganjuk, Kamis (3/10/2024).
Kegiatan tersebut diikuti sekira ratusan ASN mengenakan seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
"Netralitas ASN harus kita jaga selama tahapan Pilkada. Ini untuk menghindari politik praktis maupun konflik kepentingan," tegas Sri Handoko.
Sri Handoko menyebut ada beragam dampak negatif yang timbul akibat ketidaknetralan ASN.
Dampak tersebut antara lain, terganggunya integritas, pelayanan publik tak optimal dan kesenjangan di lingkup instansi.
"Dengan sikap netral serta berintegritas, roda pemerintahan akan berjalan dengan baik," sebutnya.
Netralitas ASN diatur Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam aturan itu disebutkan setiap ASN wajib netral dan bebas dari intervensi politik.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Adapun jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Hukumannya, dari penundaan kenaikan pangkat, pembebasan dari jabatan, sampai pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Aturan perundangan-undangan sifatnya mengikat dan tentu ada sanksi bila melanggar. Aturan ini harus ditaati oleh ASN. Kami berharap proses demokrasi di Nganjuk bisa berjalan dengan baik," tutupnya.
(danendra kusumawardana/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer