TRIBUNMATARAMAN.COM | NGANJUK- Polres Nganjuk mengamankan AMJ (26) warga Desa Betet, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
AMJ berurusan dengan polisi lantaran telah merudapaksa seorang remaja, NP (13).
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro mengatakan kasus ini bisa terbongkar usai orang tua korban membaca percakapan sang anak dengan tersangka melalui aplikasi WhatsApp (WA).
Orang tua korban memang sengaja mengecek ponsel karena NP kerap murung dan gelisah saat di rumah.
"Perkara ini terungkap setelah keluarga korban melihat pesan antara tersangka dengan korban melalui WA. Korban mengeluhkan kondisi badannya setelah disetubuhi oleh pelaku," katanya, Selasa (1/10/2024).
Baca juga: Bus Bagong Berulah, Tabrak Pengendara Satria FU di Ngantru Tulungagung Hingga Meninggal Dunia
Mengetahui hal tersebut, orang tua korban pun tersentak.
Kemudian, korban didesak untuk berterus terang ihwal kejadian yang menimpanya.
"Korban pun mengaku disetubuhi terduga pelaku sebanyak satu kali. Pelaku melancarkan aksinya di rumah korban. Keluarga korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polres Nganjuk," paparnya.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, menjelaskan, usai menerima laporan, pihaknya bergegas menindaklanjutinya dan membekuk tersangka di rumahnya.
Petugas juga menyita barang bukti dari lokasi kejadian yang memperkuat dugaan tindak pidana persetubuhan ini.
"Unit PPA sedang mendalami perkara ini. Akibat perbuatannya, AMJ akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya. (nen)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)