Berita Terbaru Kota Kediri

Polres Kediri Kota Ungkap 10 Kasus Peredaran Narkoba dan Miras Dalam 2 Bulan

Penulis: Luthfi Husnika
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota, Iptu Bowo Tri Kuncoro dalam sesi ungkap kasus di Mapolres Kediri Kota, Senin (2/9/2024)

TRIBUNMATARAMAN.COM | KEDIRI - Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkoba dan miras dalam periode Juli hingga Agustus 2024.

Dari sepuluh kasus yang diungkap, terdapat 12 tersangka laki-laki yang berhasil diamankan.

Sementara rincian kasusnya adalah, satu kasus melibatkan miras, empat kasus melibatkan narkotika, dan lima kasus melibatkan obat keras berbahaya atau okerbaya.

Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota, Iptu Bowo Tri Kuncoro mengatakan, barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini termasuk sabu-sabu, ribuan pil obat keras berbahaya, dan puluhan botol miras.

"Kami juga menemukan beberapa timbangan yang digunakan untuk memecah sabu sebelum dijual," ungkap Iptu Bowo, Senin (2/9/2024).

Iptu Bowo mengungkapkan, kasus-kasus ini terjadi di berbagai lokasi di Kediri. Tindak kriminal ini terdeteksi di satu lokasi di Kecamatan Mojoroto, empat lokasi di Kecamatan Grogol, empat lokasi di Kecamatan Pesantren, dan satu lokasi di Kecamatan Kota. Penyebaran kasus di beberapa kecamatan ini menandakan luasnya jaringan peredaran narkoba di daerah tersebut.

Iptu Bowo menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan miras demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan operasi dan penegakan hukum terhadap peredaran barang-barang terlarang ini,” tegasnya.

Para tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Diharapkan dengan adanya tindakan tegas ini, masyarakat Kediri akan merasa lebih aman dan terlindungi. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif dalam upaya pencegahan peredaran narkoba.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya kami. Kami mengajak semua pihak untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan,” ujar Iptu Bowo.

Satresnarkoba Polres Kediri Kota akan melanjutkan pemantauan dan penegakan hukum untuk memerangi peredaran narkoba dan miras. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi seluruh warga Kediri.

Kepolisian juga akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait guna memperkuat strategi pemberantasan narkoba. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan mereka.

(luthfi husnika/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer