Berita Terbaru Kabupaten Nganjuk

Nekat Curi Baterai Tower BTS, Warga Madiun Ditangkap Polres Nganjuk

Penulis: Danendra Kusuma
Editor: faridmukarrom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satreskrim Polres Nganjuk meringkus WS (37) warga Desa Sirapan, Madiun yang nekat mencuri baterai tower BTS.

TRIBUNMATARAMAN.COM - Satreskrim Polres Nganjuk meringkus WS (37) warga Desa Sirapan, Madiun. 

WS diringkus polisi lantaran mencuri baterai tower BTS di Desa Petak, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk. 

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad mengatakan pelaku melancarkan aksi pencurian pada Kamis (27/6/2024) sekira pukul 18.30 WIB. 

Namun apesnya, aksi WS itu dipergoki penjaga tower BTS. 

Petugas tower pun lantas melaporkan kejadian pencurian ini ke polisi.

Baca juga: Jarak 70 Meter di SMAN 1 Kedungwaru Menghilang, Muncul Nama Ajaib yang Jaraknya Selalu Berubah

"Kami menerima laporan dari petugas Tower mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar tower BTS. Tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat sedang berusaha mengambil baterai," katanya, Jumat (28/6/2024). 

Muhammad menyebut dari tangan WS pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 cell baterai VRLA merk Shoto type 6-FMX-170, motor pelaku, serta 2 obeng jenis tespen. 

Saat ini, WS telah diamankan di Polsek Bagor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Kami juga akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," sebutnya. (nen)  

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)