PPDB SMA 2024

Jelang Pembukaan PPDB SMA Jalur Zonasi, Ombudsman Terima AduanTitip KK di Surabaya 

Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Layanan verifikasi data untuk pengambilan PIN di SMAN 14 Surabaya, Selasa (4/6/2024).

Ombudsman berharap kejadian tersebut tak terulang. Pihaknya meminta Dinas Pendidikan mengecek ulang daftar calon siswa lolos zonasi, sekaligus meminta adanya verifikasi ulang.

Temuan soal maraknya pindah KK menjelang PPDB juga diungkapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya. Pemkot Surabaya mencatat adanya tren pergerakan masyarakat sejak awal 2024. 

Tak hanya dari luar kota, pengajuan pindah alamat tersebut berlaku dari antar kelurahan maupun antar kecamatan lain. Misalnya, sebelumnya KK warga tersebut tinggal di Kecamatan Tandes, kemudian mengajukan pindah ke Kecamatan Genteng.

Atas gejala tersebut, Dispendukcapil lantas melakukan verifikasi. Setelah pengecekan di lapangan, ternyata tak semua pemohon mengajukan pindah alamat sesuai dengan keberadaannya.

"Itu kita cek di lokasi, apakah yang bersangkutan pindah di situ. Karena kan kita cek di rumahnya, ternyata memang hanya namanya saja, orangnya tidak ada di situ," kata Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto.

Tak hanya dengan memastikan keberadaan pemohon, pengecekan juga menyangkut hubungan antara pemohon dengan anggota keluarga yang baru. Apabila tak relevan, Pemkot tak lantas menyetujui.

"Ada yang pindah (alamat) hanya anaknya sendiri, tanpa orang tua. Alasannya, ke rumah nenek atau budenya. Itu banyak kita tolak karena alasannya tidak benar," kata Eddy Christijanto.

"Ada juga yang kadang (satu rumah) ternyata bukan saudara, teman atau kadang kantor, itu juga tidak kita setujui. Kita lakukan seleksinya di situ," jelas dia.

Untuk diketahui, Jalur Zonasi untuk SMA diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan. Kuotanya mencapai 50 persen dari daya tampung sekolah.

Kuota tersebut dibagi kembali menjadi dua. Pertama, wilayah zonasi radius/jarak terdekat sebanyak 30 persen dan wilayah zonasi sebaran sebanyak 20 persen.

Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 sekolah. Ketentuannya, paling banyak 3 sekolah di wilayah dalam zonasi. Bisa juga dengan komposisi paling banyak 2 sekolah di wilayah dalam zonasi dan paling banyak 1 sekolah di wilayah luar zonasi yang berbatasan.

(bobby c koloway/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer