Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Trenggalek Berpotensi Kehilangan Rp 1 Miliar Imbas Kewenangan Kelola Pajak Bermotor
Punya Kewenangan Lebih Kelola Pajak Kendaraan Bermotor, Fiskal Kabupaten Trenggalek Justru Hilang Rp 1 Miliar
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Rendy Nicko
TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten Trenggalek berpotensi kehilangan kekuatan fiskal sebesar Rp 1,1 miliar dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Trenggalek, Suhartoko menuturkan UU HKPD tersebut akan mulai diterapkan pada 5 Januari 2025.
Di tahun-tahun sebelumnya, pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi kewenangan Pemprov Jatim, sedangkan kabupaten/kota akan menerima dana transfer berdasarkan pengelolaan yang dilakukan Pemprov Jatim.
Melalui undang-undang HKPD, Pemerintah Kabupaten akan mempunyai kewenangan sebesar 66 persen dalam mengelola penerimaan dari PKB dan BBNKB.
Namun demikian dengan pola opsen pajak tersebut Kabupaten Trenggalek justru kehilangan potensi pajak sebesar Rp 1,1 Miliar.
"Kalau sebelumnya menggunakan pola bagi hasil dan proporsional tapi nanti 2025 diganti menggunakan pola opsen, hitungan kasarnya kita berkurang Rp 1 miliar lebih," jelas Suhartoko, Kamis (20/6/2024).
Dengan pola bagi hasil dan proporsional, Pemkab Trenggalek menerima pembagian pajak dari Pemprov Jatim sebesar Rp 33,754 miliar dari PKB, dan Rp 14,435 miliar dari BBNKB.
"Pola bagi hasil ini ditentukan oleh Pemprov Jatim dengan besaran penerimaan yang sama untuk 38 kabupaten/kota. Sedangkan untuk proporsional berdasarkan potensi kendaraan di masing-masing kabupaten/kota," lanjutnya.
Dengan pola opsen, PKB dan BBNKB masing-masing kabupaten/kota akan menggunakan pola proporsional penuh, tidak ada lagi bagi hasil rata.
"Dengan pola opsen ini yang diuntungkan adalah kota-kota besar yang memang potensi kendaraannya tinggi, sedangkan Trenggalek biasanya lebih diuntungkan dengan adanya bagi hasil rata," ucap Suhartoko.
Belum lagi, dengan adanya cost sharing yang menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, yang hingga saat ini belum ditentukan besaran persentasenya.
"Jika benar-benar diterapkan, kita berharap adanya penertiban kendaraan yang sering beraktivitas di masing-masing kabupaten/kota setempat, kalau ada plat luar Trenggalek yang sering beraktivitas di Trenggalek diharapkan bisa mutasi ke Trenggalek," ucap Suhartoko.
Selain itu, Suhartoko berharap agar Pemerintah Provinsi Jawa Timur bisa memberikan BKK (Bantuan Keuangan Khusus) bagi pemerintah kabupaten/kota yang kekuatan fiskalnya menurun akibat penerapan pola opsen pajak tersebut.
(Sofyan Arif Chandra/TribunMataraman.com)
Wagub Jatim Emil Dardak Salurkan Bansos Rp 4,2 Miliar untuk Masyarakat Trenggalek |
![]() |
---|
SMA 1 Kampak Trenggalek Disidak Wakil Ketua DPRD Jatim, Tindaklanjuti Demo Siswa soal Iuran |
![]() |
---|
Tak Ada Lagi Honorer, Bupati Mas Ipin Lantik 1.329 PPPK Kabupaten Trenggalek |
![]() |
---|
Keliling Trenggalek, Manfaatkan dan Simak Jadwal Transportasi Umum Baru Berikut Ini |
![]() |
---|
Warga Trenggalek Jaga Sumber Air Lewat Metri Bumi, Mas Ipin Ingatkan Pentingnya Peran Pohon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.