TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Kota Kediri menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal untuk Generasi Muda yang diikuti anggota Karang Taruna di Taman Wisata Sumber Banteng Kelurahan Tempurejo, Kamis (20/6/2024).
Kegiatan ini menghadirkan Penjabat Wali Kota Kediri Zanariah serta narasumber dari Kantor Bea Cukai, Kejaksaan Negeri, dan Polres Kediri Kota.
Zanariah menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Karang Taruna Kota Kediri yang terus berupaya menghadirkan kegiatan positif. Khususnya bagi muda-mudi di lingkungannya.
Diungkapkan keberadaan Karang Taruna juga diyakini dapat menjadi jembatan komunikasi anak muda terkait informasi dan kebijakan terkini pemerintah.
Salah satunya karena faktor usia dan gaya komunikasi yang sefrekuensi. Hal itu menjadi salah satu alasan tahun ini Karang Taruna diajak dalam sosialisasi gempur rokok ilegal.
Harapannya dengan memahami dampak buruk dari rokok dan barang kena cukai ilegal, karang taruna dapat membagikan informasi ini di lingkungan masing-masing.
Sehingga terbentuk kesadaran sikap dan perubahan perilaku secara kolektif terhadap penggunaan rokok ilegal.
"Setiap tahun kami terus memberikan sosialisasi gempur rokok ilegal seluruh elemen masyarakat. Baik itu pelaku usaha kelontong, Linmas, bahkan mahasiswa," ungkapnya.
Data Kementerian Kesehatan prevalensi perokok aktif di Indonesia pada 2023 terus meningkat. Mencapai 70 juta orang dengan 7,4 persen diantaranya merupakan perokok usia 10-18 tahun.
Lebih spesifik lagi data dari BPS menunjukkan perokok di Jawa Timur berusia lebih dari 15 tahun sebanyak 28,83 persen.
Dengan usia kalangan pelajar dan rerata belum berpenghasilan sendiri anak-anak seringkali menjadi target pasar rokok ilegal yang harganya murah.
"Bahayanya adalah kandungan yang terdapat dalam rokok ilegal seringkali tidak terukur dan tidak sesuai ambang batas yang telah diatur. Sehingga ancaman pada kesehatan juga semakin meningkat," jelasnya.
Selama ini hasil penjualan barang kena cukai di Kota Kediri manfaatnya juga kembali kepada masyarakat.
Berupa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digunakan untuk menyokong APBD Kota Kediri.
Sesuai Permenkeu Nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT.