TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - KPU Kabupaten Trenggalek tengah melakukan melakukan verifikasi administrasi perbaikan bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, Cahyo Handriadi dan Suripto.
Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis 406 Penyelenggaraan Istatiin Nafiah menuturkan bakal Paslon tersebut telah menyerahkan dokumen perbaikan pada tanggal 7 Juni 2024.
"Jumlah dukungan perbaikan yang diserahkan ke KPU adalah 101.406 dukungan dengan sebaran 14 kecamatan. Dukungan tersebut diserahkan pada hari terakhir masa perbaikan pukul 23.37 WIB," kata Istatiin, Selasa (11/6/2024).
Tahapan selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan tersebut hingga tanggal 18 Juni 2024.
Jika dalam verifikasi administrasi tersebut dukungan yang memenuhi syarat kurang dari 44.075 dukungan maka bakal pasangan calon Cahyo - Suripto dipastikan gugur.
"Jadi bakal pasangan calon akan lanjut tahapan verifikasi faktual kesatu jika jumlah yang memenuhi syarat sama dengan atau lebih dari jumlah minimal dukungan yaitu 44.075 dukungan," lanjutnya.
Istatiin sendiri menuturkan hingga saat ini tahapan verifikasi faktual pertama belum ditentukan waktu pelaksanaannya namun demikian ia memastikan pelaksanaannya menggunakan sensus bukan sampel.
"Jadi setiap dukungan akan diperiksa door to door langsung dengan yang bersangkutan," tegas Istatiin.
Sebelumnya KPU telah melakukan verifikasi administrasi terhadap 44.872 bukti dukung yang dikumpulkan oleh Cahyo - Suripto. Hasilnya tidak ada satupun yang dinyatakan oleh KPU memenuhi syarat (MS).
"Pada tanggal 2 Juni 2024 adalah tahapan terakhir Vermin, termasuk juga penyampaian hasil rekapitulasi dari vermin sudah kita lakukan kemarin 2 Juni 2024, hasilnya belum memenuhi syarat (BMS)," kata Istatiin.
Dari 44.872 bukti dukung, ada 249 bukti dukung yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat), sisanya 44.623 bukti dukung dinyatakan BMS.
Istatiin menyampaikan ada sejumlah indikator yang menjadi tolok ukur pemeriksaan bukti dukung tersebut.
Yaitu kesesuaian antara profil pendukung yang diunggah di aplikasi Silon, dengan identitas baik nama, NIK, jenis kelamin dan lainnya dengan KTP yang ditempel dan surat pernyataan atau B1 KWK Perseorangan.
"Jika tidak sesuai maka BMS. Sedangkan yang TMS adalah bukti dukung yang berasal dari luar Kabupaten Trenggalek serta adanya data ganda," pungkasnya.
(Sofyan Arif Chandra/TribunMataraman.com)