Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Sidang Disiplin 2 ASN Dinkes Tulungagung yang Konsumsi Ekstasi Sudah Dilaksanakan, Apa Hasilnya?

Penulis: David Yohanes
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus ASN Dinkes Tulungagung mengkonsumsi pil ekstasi

TRIBUNMATARAMAN.COM - Para pejabat terkait telah selesai menyidangkan 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertangkap mengonsumsi ekstasi, pada Jumat (31/5/2024) kemarin.

Sidang disiplin ini untuk memutuskan sanksi yang dijatuhkan berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan.

Dua ASN itu adalah Halim Permadi yang menjabat Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Ardiyansah Maulana, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian perencanaan Dinkes.

Baca juga: 2 ASN Dinkes Tulungagung yang Terjaring Razia Narkoba Segera Jalani Sidang Disiplin

Mereka disidangkan Kepala Dinkes sebagai atasan langsung, Inspektorat dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.

Selain itu dihadirkan pula pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung.

"Sidangnya sudah selesai, tetapi laporannya belum sampai ke saya," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi.

Lanjutnya, hasil sidang masih dilakukan telaah oleh tiga pihak terkait.

Telaah ini mengupas pelanggaran apa saja yang dilakukan kedua ASN itu.

Dari aturan-aturan yang dilanggar, maka dirumuskan rekomendasi sanksi yang akan dijatuhkan.

"Nanti hasilnya disampaikan ke saya, baru kemudian ke Pak Pj Bupati. Jika sudah setuju, akan disahkan Pak Pj Bupati" ungkap Tri.

Sebelumnya Tri menegaskan, dua ASN itu akan dijatuhi sanksi yang paling berat.

Salah satu pertimbangannya, mereka adalah pegawai Dinas Kesehatan yang punya tanggung jawab menyadarkan masyarakat agar menjauhi narkoba.

Halim yang berstatus PNS dimungkinkan untuk diturunkan pangkatnya, namun tidak sampai dipecat.

Sementara sanksi Ardi yang berstatus PPPK juga akan dicarikan sanksi terberat, sesuai aturan yang mengikat PPPK.

"Sanksi untuk PPPK jelas ada. Kami masih carikan dasarnya," tegas Tri.

Sebelumnya dua ASN ini terjaring rasia Ditresnarkoba Polda Jawa Timur di tempat hiburan malam di kawasan Kalibokor, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Kamis (16/5/2024) dini.

Selain keduanya, ada 5 orang lainnya yang turut ditangkap.

Hasil tes urine menunjukkan mereka positif mengonsumsi ekstasi alias ineks.

Keduanya menjalani asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan Ditresnarkoba Polda Jatim, Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Hasil  TAT merekomendasikan agar keduanya menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNNK Tulungagung selama 3 bulan.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer