TRIBUNMATARAMAN.COM, NGANJUK - Gelaran Pilkada Nganjuk 2024 dipastikan tidak diramaikan oleh calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) jalur perseorangan atau independen.
Hal tersebut lantaran tak ada satu pun calon yang mendaftar melalui jalur independen di KPU Kabupaten Nganjuk.
Namun, sempat ada seorang warga yang berkonsultasi dengan KPU ihwal persyaratan untuk maju menjadi calon independen.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Nganjuk, Nanang Wahyudi mengatakan pendaftaran cabup dan cawabup jalur independen dibuka pada 8-12 Mei 2024.
Hingga batas akhir, tidak ada pasangan cabup dan cawabup yang mendaftar di jalur independen.
"Hingga 12 Mei pukul 23.59 WIB, tidak ada yang menyerahkan berkas calon perseorangan atau independen. Kami pastikan tidak ada calon perseorangan di Pilkada 2024 Kabupaten Nganjuk," katanya, Kamis (23/5/2024).
Nanang mengungkapkan, sebelumnya ada satu orang yang melakukan konsultasi mengenai persyaratan calon independen.
Sebagai informasi, syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi calon independen, yakni sebanyak 64.184 dukungan dengan sebaran minimal di 11 kecamatan.
"Itu pun konsultasinya hanya melalui sambungan telepon. Kalau konsultasi datang langsung ke KPU tidak ada," ungkapnya.
Dia melanjutkan, pihaknya tidak memperpanjang waktu pendaftaran calon independen.
Dengan begitu, kini tinggal proses pendaftaran cabup dan cawabup dari jalur partai politik (parpol).
"Pendaftaran cabup dan cawabup dari jalur parpol dibuka 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024," paparnnya.
(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)