TRIBUNMATARAMAN.COM - Timses bapaslon Bupati dan Wakil Bupati independen di Pilkada Bojonegoro 2024, Nurul Azizah-Nafik Sahal mendaftarkan gugatan ke Bawaslu Bojonegoro, Senin (20/5/2024) malam.
Dalam gugatan itu, mereka meminta pembatalan Berita Acara Pengembalian Berkas Dukungan yang diterbitkan KPU Bojonegoro. Lalu, membuka lagi akses Aplikasi Silon KPU yang sudah tertutup pekan kemarin.
Selain itu, mereka juga minta KPU Bojonegoro lekas melakukan hal tersebut ketika putusan gugatan sudah keluar dan mungkin mereka menangkan.
Hal itu diutarakan Kuasa Hukum Timses Nurul Azizah-Nafik Sahal, Sunaryo Abumain.
Mbah Naryo sapaan karibnya menyebut, gugatan ini pada pokoknya diajukan sebab pihaknya merasa keberatan dan dirugikan terkait pengembalian berkas dukungan yang dilakukan oleh KPU Bojonegoro pekan kemarin.
“Dengan dikembalikannya berkas dukungan oleh KPU Bojonegoro, kami keberatan dan merasa dirugikan,” ujarnya kepada awak media, Senin (20/5/2024) malam.
Mbah Naryo menegaskan, berkas fisik dukungan untuk Nurul Azizah-Nafik yang diserahkan ke KPU Bojonegoro jumlahnya 75.777. Itu sudah melebihi syarat maju secara indepen di Pilkada Bojonegoro 2024 yang hanya 67.200 berkas dukungan.
Namun, lanjut Mbah Naryo, dari 75.777 berkas dukungan itu, yang masuk ke Apilkasi Silon KPU hanya 59.891 karena server jaringan Aplikasi Silon KPU sering error. Waktu untuk meng-input berkas dukungan ke aplikasi itu juga mepet.
Hal itu pada akhirnya membuat berkas dukungan Nurul Azizah-Nafik Sahal dikembalikan KPU Bojonegoro dan Nurul Azizah-Nafik Sahal gagal terdaftar sebagai bapaslon Bupati-Wakil Bupati independen di Pilkada Bojonegoro 2024.
Sebab, berkas fisik dukungan dan berkas dukungan yang masuk di Aplikasi Silon KPU harus sama-sama berjumlah di atas 67.200 sebagai syarat minimal yang ditentukan KPU Bojonegoro untuk Nurul Azizah-Nafik Sahal.
“Kalau Aplikasi Silon KPU lancar, tidak akan seperti itu. Jangan kemudian kami yang menjadi korban," tegas pengacara yang juga Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan itu.
Tepisah, Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijaya mengutarakan, pihaknya telah menerima gugatan atau permohonan sengketa yang diajukan Timses Nurul Azizah-Nafik Sahal pada Senin (20/5/2024) malam.
Berikutnya, kata pria akrab disapa Hans ini, Bawaslu Bojonegoro akan memeriksa dan meneliti aneka bukti yang disampaikan Timses Nurul Azizah-Nafik Sahal dalam permohonan gugatan tersebut secara komprehensif.
Setelah permohonan gugatan tersebut dinilai memenuhin syarat, lanjut Hans, Bawaslu Bojonegoro akan mengadakan rapat pleno untuk memutuskan registrasi permohonan sengketa Nurul Azizah-Nafik Sahal.
"Kalau sudah diregistrasi, selanjutnya akan ada pemanggilan kepada para pihak. Baik pemohon dan termohon untuk melakukan musyawarah tertutup,” tandas Ketua Bawaslu Bojonegoro periode 2023-2028 ini.
(yusab alfa ziqin/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer