TRIBUNMATARAMAN.COM - Sebanyak 14 orang telah ditetapkan tersangka dalam insiden meledaknya balon udara berisi petasan di Desa Muneng, Kecamatan Balong, kabupaten Ponorogo, yang menewaskan seorang remaja.
Dari 14 orang itu, salah satunya adalah perangkat desa berinisal AB.
“Ada oknum perangkat desa (Desa Muneng) juga kami tetapkan tersangka,” ungkap Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Ponorogo, IPTU Guling Sunaka, Jumat (17/5/2024).
Dia juga membeberkan peran perangkat desa tersebut.
“Perannya memberikan iuran uang dalam pembuatan balon udara tanpa awak oleh para remaja Desa Muneng yang kemarin terjadi tragedi itu," katanya.
Dia menambahkan, penetapan status tersangka ini juga untuk memberi efek jera.
“Tujuannya memberikan efek jera. Agar mereka yang masih menjalankan balon udara tanpa awak tetap berpikir ketika membuatnya,” tegasnya.
(pramita kusumaningrum/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer