Berita Terbaru Kota Kediri

Dua Napi Terorisme Penghuni Lapas Kediri Menjalani Pembebasan Bersyarat 

Penulis: Didik Mashudi
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua narapidana terorisme menjalani pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas II A Kediri, Rabu (8/5/2024).

TRIBUNMATARAAMN.COM - Dua narapidana tindak pidana terorisme,  Ahmad Sujiono dan Wahyudin menjalani program bebas bersyarat dari Lapas Kelas II A Kediri, Rabu (8/5/2024). 

Kedua eks napiter terlihat tersenyum setelah keluar dari pintu Lapas Kelas II A Kediri. Selanjutnya keduanya menjalani sujud syukur di depan pintu lapas.

Ahmad Sujiono merupakan anggota Jamaah Islamiah (JI) divonis 3 tahun penjara dan Wahyudin anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD) divonis 3,6 tahun.

Sebelumnya kedua napiter dua bulan lalu telah menyatakan berikrar janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Plt Kalapas Kelas II A Kediri, Budi Ruswanto menjelaskan, kedua napiter mendapatkan hak pembebasan bersyarat setelah mendapatkan SK dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan setelah memenuhi beberapa syarat administratif dan substantif.

"Keduanya telah menjalani seluruh rangkaian pembinaan yang ada di Lapas Kelas IIA Kediri, baik dari pembinaan kepribadian dan kemandirian serta mengikuti pelatihan vokasi yang diadakan oleh Lapas Kediri. Selain itu sudah menjalani ikrar setia kepada NKRI dari hati nuraninya sendiri dihadapan para saksi dan institusi terkait," jelasnya.

Napiter Ahmad Sujiono berasal dari Kabupaten Gresik, dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 15 jo pasal 7 UU RI nomor 15 tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan vonis 3 tahun penjara.

Sementara Wahyudin berasal dari Makassar telah melanggar pasal 15 jo pasal 7 UU RI nomor 15 tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan vonis 3,6 tahun penjara.

Pada saat pembebasan bersyarat, kedua eks napiter didampingi oleh petugas Lapas Kediri, anggota Detasemen Khusus (Densus ) 88 Anti Teror melapor ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri untuk selanjutnya diantarkan ke keluarganya di Gresik dan Makassar.

"Secara umum, kepribadian kedua napiter selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Kediri sangat baik. Meraka dapat mengikuti program-program pembinaan dengan tekun dan semangat yang diselenggarakan di Lapas Kediri dengan sangat baik, dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib Lapas," jelasnya.

Malahan kedua napiter telah mengikuti pelatihan membuat tempe dan hasilnya dengan baik. "Produksi tempenya berhasil dengan baik," jelasnya.

Pembebasan bersyarat kepada kedua napiter sesuai dengan arahan Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur, Heni Yuwono yaitu jajaran lapas dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada UU No 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Selain itu dalam pemberian hak warga binaan pemasyarakatan mengacu pada Permenkumham tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat.

Untuk pembinaan terhadap napiter harus menjalani sinergitas dengan pihak-pihak terkait sampai mereka kembali ke pangkuan ibu pertiwi.

(didik mashudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer