TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Kuswardojo menghimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati.
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Karena telah terjadi kecelakaan yang melibatkan perlintasan tidak terjaga di km 153+637 antara Caruban-babadan yang melibatkan KA Argo Semeru Relasi Surabaya - Gambir telah tertemper mobil Suzuki Carry ST 100 SP warna merah dengan nopol N 1157 XL.
Identitas penemper atas nama Tarmuji warga Gading Permai Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gadingrejo, Pasuruan.
Kuswardojo menambahkan, lokasi sudah dipatok namun pengemudi memaksa melintas dan akhirnya kendaraannya tersangkut di lokasi
Akibat dari insiden tersebut, Kereta Api Argo Semeru mengalami keterlambatan 15 menit untuk dilakukan perbaikan dan pemeriksaan di Stasiun Madiun serta kelambatan berimbas pada kereta api Brantas tambahan relasi Blitar - Pasarsenen selama 10 menit, menunggu pemeriksaan jalur kereta api dalam kondisi aman dam bebas gangguan.
Kuswardojo menjelaskan sesuai dengan peraturan yang berlaku, perlintasan sebidang liar menjadi kewenangan pemerintah atau pemerintah daerah untuk dilakukan peningkatan keselamatan atau penutupan.
KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat perlintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup perlintasan tidak sebidang sesuai dengan amanat UU no 23 tahun 2007.
"Kami selalu menghimbau agar semua pengguna jalan raya untuk berhenti sesaat ketika hendak melintasi perlintasan sebidang. Jika sudah dipastikan aman baru melintas," jelas Kuswardojo.
(Didik Mashudi/TribunMataraman.com)