TRIBUNMATARAMAN.COM - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru memberlakukan kebijakan larangan kendaraan niaga atau truk dengan roda lebih dari empat melintas kawasan wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) selama libur Lebaran Hari Raya Idul fitri 1445 H/2024 M.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi peningkatan kunjungan wisata di TNBTS.
Kepala Balai Besar TNBTS, C Hendro Widjanarko mengungkapkan, selama libur Lebaran, kawasan Bromo berpotensi banyak dikunjungi wisatawan.
Wisatawan tidak hanya datang dari kawasan Kabupaten Malang, tetapi juga datang dari kawasan Probolinggo dan Pasuruan.
Potensi kemacetan harus diantisipasi sejak awal. Diharapkan pembatasan larangan kendaraan ini bisa mengurai potensi kemacetan. Kemacetan di kawasan Bromo bisa sangat parah karena volumen kendaraan tidak sebanding dengan luas jalan. Potret kemacetan ini sempat viral beberapa tahun belakangan di media sosial.
"Untuk menghindari kemacetan dan mengurangi resiko kecelakaan," kata Hendro.
Hendro menerangkan, pihak Balai Besar juga melarang mobil pribadi untuk memasuki kawasan TNBTS. Hal itu untuk mengurangi kemacetan dan resiko kecelakaan lalu lintas di kawasan wisata tersebut.
"Pengunjung wajib menggunakan jip dari paguyuban. Batas akhir penggunaan mobil pribadi adalah rest area sebelum memasuki kawasan TNBTS," imbuhnya.
Hendro menambahkan, status aktivitas Gunung Bromo saat ini adalah Waspada atau Level II. Sehingga pengunjung dilarang mendaki ke kawah Gunung Bromo, dan dilarang melakukan aktivitas wisata pada radius 1 kilometer dari kawah aktif Gunung Bromo.
Selama libur Lebaran, calon pengunjung TNBTS dapat membeli tiket dan melakukan pembayaran secara online melalui website bookingbromo.bromotenggersemeru.org. TNBTS tidak memberlakukan pembayaran tiket secara tunai.
"Diberlakukan kuota yang tersedia di website. Jika kuota habis, maka wisatawan tidak dapat masuk ke kawasan TNBTS atau kembali pulang," tegasnya.
TNBTS pun menegaskan bahwa pengunjung wajib memegang karcis masing-masing, mengutamakan keselamatan, dan membawa sampah kembali pulang atau keluar kawasan TNBTS. Pengunjung juga dilarang membawa narkoba dan barang berbahaya lainnya, antara lain petasan, bahan peledak, kembang api, smoke bomb, dan flare.
"Pengunjung diminta mematuhi semua peraturan yang berlaku dalam kawasan konservasi dan akan dilakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung secara acak atau random check," jelasnya.
Bagi para pengunjung Bromo Hillside diwajibkan untuk membeli tiket masuk kawasan TNBTS dan menunjukkan bukti pembelian tiket di loket pembelian tiket Bromo Hillside. Pengunjung dilarang mengoperasikan drone di dalam kawasan TNBTS kecuali bagi yang telah memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) untuk penggunaan drone pengambilan video komersial.
(Benni Indo/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer