Ramadan 2024

Selama Ramadan, Panti Pijat dan Karaoke di Kota Batu Dilarang Beroperasi

Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alun-alun Kota Batu

TRIBUNMATARAMAN.COM - Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai telah mengeluarkan surat edaran Wali Kota Nomor 303/486/422.117/2024, tentang larangan dan imbauan kegiatan selama bulan suci Ramadan tahun 1445 Hijriah.

“Dalam rangka meningkatkan kekhidmatan pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan 1445 Hijriah serta menjaga ketentraman dan ketertiban umum, maka disampaikan larangan dan imbauan tersebut,” kata Aries Agung Paewai, Senin (11/3/2024).

Dalam surat edaran tersebut, ada 4 poin penting yang disampikan Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai.

Poin pertama Melarang kegiatan tempat hiburan umum seperti karaoke, pub, panti pijat dan sejenisnya.

Poin kedua ditujukan bagi pengelola restoran, rumah makan, warung, cafe dan usaha sejenisnya yang melayani makanan dan minuman pada siang hari.

“Sebelum berbuka puasa agar memasang penutup atau tirai agar tidak terlihat di muka umum. Ini untuk menghormati masyarakat yang menjalankan puasa,” ujarnya.

Poin ketiga, kepada masyarakat yang melaksanakan penjualan takjil dan atau pemberian takjil gratis agar mengikuti aturan yang berlaku dengan tidak mengganggu arus lalu lintas.

“Dan tidak melaksanakan aktivitas yang membahayakan pengguna jalan,” jelasnya.

Seperti diketahui, selama bulan Ramadan bagi-bagi takjil sudah menjadi tradisi masyarakat yang ingin berbagi dan memberikan buka puasa gratis bagi pengguna jalan yang melintas.

Poin keempat, Surat Edaran Wali Kota ditujukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Camat dan Lurah/Kepala Desa untuk melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan, serta berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian dan TNI.\

(dya ayu/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer