TRIBUNMATARAMAN.COM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Firmansyah Irwan menolak praperadilan yang diajukan DAR (25), seorang pelatih pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), kemarin (12/1/2024).
DAR ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tulungagung, atas kematian seorang muridnya, REB (15).
Penolakan menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap DAR telah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Baca juga: BREAKING NEWS - PN Tulungagung Tolak Praperadilan yang Diajukan Pelatih Silat PSHT
“Kami sejak awal menyerahkan semua kepada mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Menurut Kapolres, praperadilan merupakan salah satu hak masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum.
Namun setelah diputuskan, Kapolres mengajak semua pihak menghormati putusan hakim.
Penolakan praperadilan yang diajukan DAR menegaskan, jika penetapan tersangka yang dilakukan Polres Tulungagung sudah sah sesuai aturan yang berlaku.
“Penetapan tersangka telah kami lakukan sesuai prosedur hukum. Selanjutnya kami akan sampaikan ke publik terkait perkembangan perkara ini,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut menjaga kondusivitas keamanan selama proses persidangan.
Secara khusus Kapolres mengucapkan terima kasih kepada para tokoh PSHT yang bisa menentramkan anggotanya.
Sikap damai ini penting agar semua pihak menghormati pengadilan.
“Jadi tidak perlu mengerahkan massa, karena akan berpotensi kecelakaan lalu lintas, tindak pidana lain maupun mengganggu masyarakat,” katanya.
Saat ini berkas perkara DAR telah diserahkan ke Kejaksaan untuk diteliti, tau tahap 1.
Kapolres mengaku masih menunggu hasil penelitian jaksa, untuk melaksanakan saran perbaikan yang mungkin akan diberikan.
Sebelumnya massa anggota PSHT juga ikut hadir di PN Tulungagung.