TRIBUNMATARAMAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung mencoret seorang pemilih dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Pemilih berinisial MS itu sebelumnya tercatat MS warga Desa/Kecamatan Ngunut.
MS yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ternyata adalah warga negara Myanmar beretnis Rohingya.
Komisioner KPU Tulungagung Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Arif, pencoretan berdasar saran perbaikan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung pada 28 Desember 2023 lalu.
"Kami lalukan pencoretan berdasarkan saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Tulungagung," terang Arif, saat ditemui Jumat (5/1/2024) sore.
Berdasarkan hasil penelurusan, ternyata KTP MS telah dicabut sehingga statusnya bukan lagi warna negara Indonesia.
Berdasarkan bukti dokumen pendukung dari Imigrasi, MS diketahui sebagai warga negara Myanmar.
Karena statusnya sebagai warga negara asing, maka MS tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
"Saat coklit (pencocokan dan penelitian (Coklit) yang bersangkutan bisa menunjukkan dokumen kependudukan, karena itu dia sampai masuk DPT," sambung Arif.
Berdasar keterangan dokumen dari Imigrasi, MS berstatus sebagai pengungsi.
MS satu dari dua pengungsi etnis Rohingya yang sudah 20 tahun ada di Tulungagung, bahkan menikah dengan warga lokal.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Tulungagung juga menyatakan MS sebagai warga Myanmar.
"Dispendukcapil menyatakan dokumen kependudukannya sudah dicabut, dikuatkan surat keterangan pada 4 Januari kemarin," tegas Arif.
Kartu keluarga milik MS diketahui diterbitkan pada tahun 2006.
Sementara H, warga Myanmar lainnya yang ada di Tulungagung juga sempat masuk DPT namun sudah ketahuan di tahun 2018 lalu.
H yang tinggal di Kecamatan Besuki diketahui pernah mempunyai KTP yang terbit pada tahun 2012.
Setelah ketahuan di tahun 2018, kini H sudah tidak lagi lolos Coklit dan tidak masuk DPT.
Ketua Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito, mengakui saran perbaikan untuk mencoret MS.
Sebelumnya Bawaslu mendapat informasi awal dari Imigrasi, lalu ditindaklanjuti pengecekan ke lapangan.
Hasilnya memang diduga kuat, MS adalah warga negara asing.
"Berdasar temuan itu kami sampaikan saran perbaikan ke KPU. Domain pencoretan itu wewenang KPU," terang Pungki.
Dalam penelusuran itu diketahui, MS hanya punya kartu keluarga sementara KTPnya sudah disita.
Sementara untuk H yang tinggal di Besuki tidak jadi masalah, karena yang bersangkutan tidak masuk DPT.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer