TRIBUNMATARAMAN.COM - KAI Daop 7 Madiun memberikan kompensasi pengembalian bea tiket sebesar 100 persen kepada pelanggan yang membatalkan perjalanan karena adanya kecelakaan KA Turangga dengan KA Commuter Line Bandung Raya di Cicalengka, Jabar.
Kuswardojo, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun mengatakan, pengembalian biaya tiket bisa dilakukan di loket stasiun.
Pembatalan tiket tersebut bisa dilakukan paling lambat H+7 setelah tanggal keberangkatan kereta api.
“Pengembalian bea dapat dilakukan secara tunai di loket stasiun keberangkatan atau stasiun antara ataupun dengan melalui transfer ke rekening pelanggan paling lambat 1x24 jam sejak proses pembatalan,” jelas Kuswardojo, Jumat (5/1/2024).
Hingga pukul 12.00 WIB, perjalanan KA di Daop 7 Madiun aman, lancar dan terkendali. Meskipun demikian akan terdapat 3 KA perjalanan dari dan ke Daop 7 Madiun dengan tujuan Bandung yang akan dialihkan perjalanannya melalui jalur Kroya - Purwokerto - Cirebon - Cikampek - Bandung dan sebaliknya.
“KAI mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan KA, dikarenakan adanya gangguan perjalanan dan pelayanan KA. Seluruh petugas sedang berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan evakuasi dan normalisasi jalur di lokasi kejadian," tutup Kuswardojo.
(didik mashudi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer