Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

DPRD Sesalkan Tindakan Kades di Trenggalek yang Manfaatkan Bansos Untuk Galang Suara Bagi Caleg

Penulis: Sofyan Arif Chandra
Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris DPC Partai Demokrat Trenggalek, Sugeng Dwi Riyono Melaporkan Dugaan Mobilisasi Suara oleh Kades Kayen, Kecamatan Karangan Ke Salah Satu Caleg DPRD Trenggalek 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Komisi I DPRD Trenggalek menyayangkan adanya dugaan pelanggaran netralitas salah satu kepala desa di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, dalam menyongsong Pemilu 2024, Jumat (5/1/2024).

Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin mendorong agar Bawaslu Trenggalek benar-benar melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran netralitas tersebut, apalagi sudah ada masyarakat yang melaporkannya.

"Ini keterlaluan karena melanggar netralitas, lalu yang kedua memanfaatkan bansos BLT dan sebagainya untuk mengancam masyarakat dan mengintimidasi," kata Alwi, Jumat (5/1/2024).

Baca juga: Kades Kayen di Trenggalek Dilaporkan Mobilisasi Suara Untuk Caleg, Begini Tanggapan Bawaslu

Menurut anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, hal tersebut harus dilakukan klarifikasi dan ditindaklanjuti agar tidak hanya berhenti di tataran isu.

Alwi sendiri akan berkoordinasi dengan anggota Komisi I lainnya apakah harus memanggil pihak terkait, mulai dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Camat Karangan, atau kades yang bersangkutan.

Namun demikian, Alwi berharap ada masyarakat yang bersedia lapor ke DPRD Trenggalek terkait mobilisasi suara oleh kades ke salah satu calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Trenggalek tersebut.

"Tapi harapan bisa ditindaklanjuti (Bawaslu) apalagi sudah ada sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," ucap Alwi.

Dengan kerjasama antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan, di Bawaslu Alwi yakin dugaan pelanggaran netralitas tersebut dapat diklarifikasi kebenarannya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer