TRIBUNMATARAMAN.COM - Seorang perempuan belum cukup umur disekap selama 7 hari dan dirudapaksa oleh pelaku.
Peristiwa ini terjadi di kecamatan Tambalengan, Kabupaten Sampang, Madura.
Pelakunya adalah Nawab (22), pria asal Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura.
Pemuda itu ditangkap polisi saat sedang tidur, Rabu (3/1/2023) tengah malam, di rumahnya.
Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto mengatakan, beberapa kali korban dirudapaksa oleh tersangka di sebuah rumah kosong di Kecamatan Tambalengan, Sampang.
Kemudian pada (19/8/2023), pasca tersangka melakukan perbuatan bejatnya mengajak korban menaiki sepeda motor ke Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan menuju ke teman tersangka.
Di sana, korban kembali dirudapaksa, bahkan tidak diperbolehkan pulang oleh terlapor selama 7 hari.
"Pada (24/8/2023), akhirnya keberadaan korban diketahui keluarga, sehingga paman korban bersama perangkat desa menjemput korban ke lokasi, sekaligus melakukan pelaporan," terang Ipda Sujianto.
Akibat dari perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perpu) No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Untuk ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
(Hanggara Pratama/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer