TRIBUNMATARAMAN.COM - Bagian utara Gedung SDN 2 Wajak Lor di Kecamatan Boyolangu, kabupaten Tulungagung, yang berbatasan dengan Masjid Jami’ Agung telah dibongkar total.
Puing-puing sisa bangunan sebagian masih tersisa di halaman sekolah milik Pemkab Tulungagung ini.
Bekas lahan SD ini nantinya akan dimanfaatkan untuk lahan parkir masjid.
Selanjutnya Yayasan Takmir Masjid Jami’ Agung Wajak Lor menyediakan lahan pengganti, dengan mekanisme tukar guling.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro, mengatakan Pemkab Tulungagung sudah menaksir nilai gedung sekolah yang dibongkar.
“Tanahnya memang milik pemerintah desa, tapi gedungnya adalah milik Pemkab Tulungagung. Sebelum dibongkar sudah disepakati untuk dibeli,” ungkap Galih.
Pemkab Tulungagung menurunkan tim appraisal untuk menghitung nilai gedung sekolah.
Nilainya sudah keluar dan pihak yayasan juga sepakat untuk membelinya.
Izin bongkar dikeluarkan Pemkab Tulungagung karena harga sudah disepakati.
“Saya lupa nominalnya, tapi sudah disepakati bersama. Selanjutnya proses pelepasan tanah itu wewenang Pemerintah Desa Wajak Lor,” sambung Galih.
Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wajak Lor, Nuim Zain, meminta proses tukar guling lebih dulu diselesaikan.
Menurutnya, penghapusan aset desa ini harus melalui mekanisme penaksiran harga melalui tim appraisal.
Selama ini BPD belum dilibatkan dalam proses penghitungan nilai aset ini bersama appraisal.
“Jadi kan harus dihitung, nilai tanahnya berapa, lalu nilai tanah penggantinya berapa. Bukan berdasarkan asumsi saja,” ujar Nuim.
Lahan SDN 2 Wajak Lor seluas 20 ru, sementara pihak yayasan menjanjikan lahan pengganti seluas 35 ru di belakang masjid.