UMK 2024

Jika Usulan Disetujui, UMK Lumajang 2024 Akan Menjadi Rp 2.281.465

Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNMATARAMAN.COM - Upah minimum kabupaten atau UMK Lumajang 2024 akan menjadi Rp 2.281.465 jika usulan Dewan Pengupahan disetujui GUbernur Jatim. 

Dewan Pengupahan kabupaten Lumajang memang mengusulkan kenaikan UMK 2024 sebesar 3,67 persen.

Pada 2023 lalu, UMK Lumajang adalah Rp 2.200.607,-

Kepala Bidang Industrialisasi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang, Supriadi mengatakan urgensi pengajuan UMK sebesar 3,67 persen sudah dipertimbangkan dengan mengacu kondisi perekonomian di Kabupaten Lumajang. 

Disnaker Kabupaten Lumajang optimis pengusaha di Lumajang tak akan keberatan dengan usulan kenaikan UMK sebesar itu. Pada sisi biaya hidup di Lumajang, besaran UMK yang mengalami kenaikan diyakini tidak akan menggerus kantong alias cukup untuk kebutuhan hidup di Lumajang.

"Berdasarkan rapat disepakati naik 3,67 persen. Saat ini masih diajukan," katanya ketika dikonfirmasi, Senin (27/11/2023).

Menurut Supriadi, besaran UMK masih bisa berubah ketika mendapatkan keputusan dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Sembari menunggu, Disnaker Lumajang meminta masyarakat sabar menunggu keputusan akhir yang akan dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. 

"Angka tersebut belum final ya. Jadi yang kami usulkan masih menunggu persetujuan, nilainya bisa tetap atau berubah," bebernya.

(erwin wicaksono/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer