TRIBUNMATARAMAN.COM - Upah Minimum Kabupaten atau UMK Kabupaten Madiun 2024 diusulkan naik Rp 89 ribu atau 4,13 persen dari nilai UMK Kabupaten Madiun 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun Imam Nurwedi mengatakan, setelah melalui pembahasan dan rapat pleno Dewan Pengupahan, kenaikan tersebut mengacu 3 variabel hitung UMK.
“Ada beberapa variabel hitung. Mulai pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, dan indeks tertentu,” ujar Imam, Jumat (24/11/2023).
Dirinya mengungkapkan, usulan tersebut sudah disetujui oleh PJ Bupati Madiun Tontro Pahlawanto.
“Proses pembahasan kenaikan UMK cukup alot. Perwakilan perusahaan dan buruh, sempat terjadi silang pendapat,” ungkapnya.
“Namun setelah itu, keduanya menemui kesepakatan setelah melalui diskusi yang panjang,” tuntasnya.
Selanjutnya, usulan tersebut akan diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
(febrianto ramadani/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer