UMK 2024

UMK Ponorogo 2024 Diusulkan Naik 3,98 Persen Jadi Rp 2.235.310

Editor: eben haezer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat pleno dewan pengupahan Kabupaten Ponorogo tentang kenaikan UMK Ponorogo 2024

TRIBUNMATARAMAN.COM - Upah Minimum Kabupaten atau UMK Ponorogo 2024 diusulkan naik menjadi Rp 2.235.310,88.

Tahun 2023, UMK Ponorogo adalah sebesar Rp 2.149.709,45. Sehingga ada kenaikan 3,98 persen apabila usulan itu disetujui Gubernur Jatim. 

“Naik Rp 85.601,43 dari UMK Ponorogo 2023 ini. Setara dengan Rp 3,98 persen dari UMK Ponorogo 2023 sebesar Rp 2.149.709,45,” ujar Kepala Dinas Tenaga (Disnaker) Ponorogo, Suprianto, Jumat (24/11/2023).

Dia menjelaskan. kenaikan UMK Ponorogo 2024 ini sesuai dengan kesepakatan dewan pengupahan yang terdiri dari Pemerintah (Disnaker), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Ponorogo dan Asosiasi Penguasaha Indonesia (Apindo) Ponorogo

“Dinamika memang ada. Tapi semua bermuara pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 yang merupakan perubahan dari PP nomor 36. Itu dasar kami dalam hal mengusulkan UMK,” kata Suprianto.

Menurutnya, bahwa usulan dewan pengupahan ini nanti dinaikkan ke bupati untuk direkomendasikan ke gubernur jatim.

Sehingga keputusan akhirnya, tetap di tangan Gubernur.

“Usulan kita juga melihat bagaimana pekerja mendapatkan gaji layak, pengusaha tidak keberatan. Juga  ada rumus yang sesuai PP nomor 51 yang menjadi acuan,” bebernya.

Rumus itu dihitung dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi Ponorogo. Yang terakhir adalah alfa (indek kebutuhan masyarakat dibandingkan dengan ketenagakerjaan).

“Alfa itu 0,1 sampai 0,3. Itu disepakati gunakan 0,3 tertinggi, dan disepakati naik menjadi Rp 2.235.310,88. Naiknya 3,98 persen dari tahun ini Sama dengan Rp 85.601,43,” terangnya.

Supriyanto menjelaskan tahun lalu memang kenaikan cukup signifikan. Dimana UMK Ponorogo tahun 2023 naik 10 persen dibanding tahun 2022. 

“Tahun lalu usulan kita tidak seperti itu, melebihi usulan dari kita, Dulu alfa kita 0,21. Naiknya 7,6 persen ditetapkan gubernur naik 10 persen. Nah untuk tahun ini belum tahu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa resmi memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2024 naik 6,13 persen, Senin (20/11/2023) malam. 

UMP Jatim 2024 dipastikan mengalami kenaikan sebesar Rp 125.000,- atau 6,13 persen dari UMP Jatim 2023. Hal itu ditetapkan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Sedangkan UMK Ponorogo tahun 2023 lalu telah ditetapkan menjadi Rp 2.149.709,45.

(pramita kusumaningrum/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer